Skip to main content

MANAJEMEN ZAKAT DAN WAKAF

 

MANAJEMEN ZAKAT DAN WAKAF

Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ekonomi Zakat Wakaf

Dosen Pengampu: Luqman Nurhisam M.S.I

Dwi Putri Restuti Observasi Manajemen Zakat dan Wakaf


Oleh:

Nama    : Dwi Putri Restuti 

NIM      : 1720210188

 

PROGAM STUDI EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

INSTITUT AGAMA  ISLAM NEGERI KUDUS

TAHUN 2019

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat-Nya, sehingga makalah yang berjudul “Manajaemen Zakat dan Wakaf” ini dapat diselesaikan.

Terselesainya makalah ini tentunya tidak bisa terlepas dari bantuan dan bimbingan berbagai pihak. Dengan segala bantuan dan bimbingan sampai tersusunnya makalah ini, kami mengucapkan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa serta rekan-rekan kami. Terutama kami  sampaikan rasa terima kasih kepada Bapak Luqman Nurhisam, M.S.I selaku dosen mata kuliah ekonomi zakat wakaf. Kami sangat berharap dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat untuk memberikan informasi mengenai manajemen zakat dan wakaf.

Namun dalam pembuatan makalah ini tentu masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.

Kudus, 29 Oktober 2019

 

Penyusun


 

DAFTAR ISI

 

HALAMAN JUDUL ............................................................................................ .... i

KATA PENGANTAR .............................................................................................. ii

DAFTAR ISI ............................................................................................................ iii

BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................ 1

A. Latar Belakang ........................................................................................... 1

B. Rumusan Masalah ....................................................................................... 1

C. Tujuan Penulisan ........................................................................................ 1

BAB II PEMBAHASAN .................................................................................... .... 2

A. Manajemen Zakat ....................................................................................... 2

B. Manajemen Wakaf ...................................................................................... 8

C. Perbedaan Konsep Zakat dan Wakaf .......................................................... 13

BAB III PENUTUP.................................................................................................. 16

A. Simpulan...................................................................................................... 16

B. Saran............................................................................................................ 16

DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................. 17


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Potensi zakat dan wakaf sebagai sumber dana aset dapat tumbuh dan berkembang secara baik dan tepat asasaran apabila dikelola secara baik dan optimal sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan konteks perkembangan sosial ekonomi yang dinamis. Manajemen organisasi zakat sebagai upaya rekontruksi keberhasilan dana zakat dalam membangun ekonomi umat. Pada manajemen wakaf, menyatakan bahwa wakaf harus harus tetap mengalir manfaatnya. Jadi, baik manajemen zakat dan wakaf sangat penting dalam rangka mengelola harta tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis mengangkat judul “Manajemen Zakat dan Wakaf” dalam makalah ini.

 

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah makalah ini sebagai berikut.

1.         Bagaimana manajemen zakat?

2.         Bagaimana manajemen wakaf?

3.         Bagaimana perbedaan konsep zakat dan wakaf?

 

C.    Tujuan Penulisan

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut.

1.      Menjelaskan manajemen zakat.

2.      Menjelaskan manajemen wakaf.

3.      Menjelaskan perbedaan konsep zakat dan wakaf.

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Manajemen Zakat

1.      Pengertian Zakat

Zakat memiliki beberapa arti, yaitu al-barakat (keberkahan), al-namaw (pertumbuhan dan perkembangan), ath-thathir (kesucian) dan ash-shalhu (kebaikan atau kedamaian). Zakat artinya mengeluarkan bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang diwajibkan Allah SWT. kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu dengan membawa dampak bagi kedua belah pihak, pemberi dan penerima zakat.

Harta yang dileluarkan zakatnya akan memberi dampak bagi keberkahan, kesucian, pertumbuhan dan perkembangan, kebaikan dan kedamaian pemberi dan penerima zakat. Zakat disebut infak karena hakikatnya zakat itu adalah penyerahan harta untuk kebajikan yang ditetapkan Allah SWT. Zakat disebut shadaqah karena memang salah satu tujuan utama zakat adalah untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT[1].

 

2.      Dasar Hukum Zakat

Landasan kewajiban zakat bisa ditemukan dalam beberapa hadis nabi, di antaranya hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Anas.

Artinya: Abu Bakar Siddiq (khalifah pertama) berkata dalam surat beliau kepada penduduk Bahrain, “Inilah sedekah yang diwajibkan oleh Rasulullah SAW., atas orang-orang muslim” (H.R. Bukhari dan Anas)[2].

 

 

Dalam surat Al-Baqarah ayat 43 Allah SWT berfirman.

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ. (البقرة : ٤٣)

“Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk”. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 43).

 

3.      Fungsi Zakat dalam Pembangunan Masyarakat

Zakat merupakan instrumen Islam dalam bidang distribusi harta. Sebagai akibat distribusi, harta akan selalu beredar. Zakat akan mencegah terjadinya akumulasi harta pada satu tangan atau kapitalis. Zakat mendorong umat untuk melakukan investasi dan mempromosikan distribusi. Harta yang dikenakan zakat adalah harta bersih atau networth atau harta setelah dikurangi kewajiban.

Zakat diharapkan akan meningkatkan investasi atau harta yang produktif. Zakat berfungsi untuk mencegah penimbunan (hoarding) harta yang dapat mengakibatkan terjadinya idle wealth. Karena fungsi ini sehingga pemilik harta dianjurkan untuk menyempatkan resourcesnya dalam bentuk aset yang produktif yaitu dana yang ditempatkan di bank atau institusi yang dikontrol pemerintah.

Bila seseorang menabung dalam bentuk perhiasan, tabungan ini tidak produktif karena secara berangsur-angsur dapat mengurangi net saving harta tersebut. Zakat akan merangkang orang untuk memutarkan hartanya pada kegiatan produktif atau menabung dalam bentuk harta yang produktif, serta giat bekerja.

Zakat berfungsi untuk mencegah penumpukan harta pada sebagian kecil orang dan mempersempit kesenjangan ekonomi dalam masyarakat. Zakat berfungsi sebagai effort to flowing yang difungsikan sebagai pengendalian terhadap sifat manusia yang cenderung sengan terhadap akumulasi kekayaan. Potensi zakat sangat penting dalam mendukung laju upaya pemerintah memberdayakan potensi ekonomi masyarakat, mereduksi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan[3].

4.      Fungsi Manajemen Organisasi Zakat

a.       Perencanaan (planning)

Perencanaan ditekankan pada kerangka kerja operasional organisasi zakat untuk mencapai tujuan yang telah ditargetkan baik jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Perencanaan-perencanaan merupakan fungsi utama daripada manajemen dari segala bidang dan tingkat manapun.

Perencanaan dana zakat yang dikembangkan dan digunakan sebaik mungkin melalui latihan diri berpikir, secara sistematis dalam mengenali, kemudian merumuskan yang dapat serta perlu dihadapi, dinilai, dianalisa, kemudian memilih suatu alternatif sebagai keputusan.

Aspek perencanaan misalnya mencakup SDM yang dibutuhkan dalam engumpulan zakat, pendekatan dan metode yang digunakan falam pengumpulan, peralatan, pembukuan, koneksi, lokasi, waktu dan sebagainya. Perencanaan dalam orgasnisasi zakat mencakup hal-hal luas, yang menyangkut tenag lapangan yang bertugas mengumpulkan zakat, menentukan waktu yang tepat, menetapkan segmen muzakki dan mustahik, membuat forecasting dan targeting dana yang akan dihimpun dan disalurkan sesuai prinsip syariah.

Merencanakan beberapa dana zakat yang diharapkan dapat dihimpun dan disalurkan setiap periode, membuat skala prioritas dalam penyaluran dana, melakukan inventarisasi keterampilan yang dimiliki oleh para mustahik, yang memungkinkan mereka dapat emngembangkan usaha-usaha produktif sehingga dapat memberikan arti yang banyak (multiplier effect) dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan memperhatikan cost dan benefit yang diperoleh sehingga terjadi efisiensi dalam pengelolaan dan penyaluran dana.

b.      Pengorganisasian (organizing)

Pengorganisasian sebuah organisasi merujuk pada pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam organisasi zakat dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki organisasi zakat. Sebaiknya susunan organisasi zkat adalah Badan Amil Zakat (BAZ) yang berfungsi untuk mengumpulkan menyalurkan zakat, infak dan shadaqah ke masyarakat. Sebagai ketua umum ialah seorang tokoh masyarakat atau ulama yang disegani umat serta memperoleh restu dan petunjuk dari pemerintah daerah sebagai pengayom.

Terorganisir maksudnya pengelola zakat disusun secara networking (terdapat jaringan kerja antar BAZ, antar LAZ dan antar BAZ dengan LAZ). Setiap BAZ atau LAZ memiliki wilayah garapan yang jelas dan bekerja pada masing-masing wilayah sesuai dengan tugas dan peran masing-masing.

Aspek pengorganisasian mencakup pembagian tugas pengelolaan SDM, pengelolaan sarana, pengelolaan waktu dan sebagainya. Aspek pelaksanaan pengumpulan zakat mencakup efektivitas dan efisiensi pengumpulan zakat. Pengumpulan zakat yang efektif dan efisien akan tercapai manakala tahapan yang lainnya sudah dilakukan dengan baik dan perencanaan pengumpulan zakat telah dirumuskan dengan baik.

c.       Pengarahan (actuating)

Pemberian perintah, komunikasi dan koordinasi dalam proses pelaksanaan tugas organisasi. Jaringan kerja (networking) dalam organisasi zakat mesti dipahami dan diterapkan sehingga sistem pelayanan terpadu, terarah dan terintegrasi antar organisasi zakat menjadi terbuka.

Sistem ini juga membantu muzakki dalam mengakses nformasi secara bebas, mengontrol dan mengikuti perkembangan dana zakat yang mereka tunaikan. Demikian halnya dengan database mustahik yang telah mendapat santunan dan pembinaan dari suatu LAZ atau BAZ akan dapat diakses dan diketahui oleh organisasi zkat lainnya.

 

 

d.      Pengawasan (controlling)

Pengawasan memiliki peran penting dalam mengelola sebuah organisasi. Pengawasan mencakup aspek evaluasi kinerja organisasi zakat. Pengawasan mem[ermudah organisasi zakat mengidentifikasi berbagai peluang (opportunity), kemudahan dan tantangan (challenge) yang dianggap sebagai kekuatan pendukung dan kelemahan yang menghambat eningkatan kinerja dan pencapaian tujuan organisasi.

Dalam organisasi zakat, badan pelaksana merupakan lembaga tetap dengan pegawai dan tenaga profesional yang dibiayai oeh subsidi pemerintah. Badan pelaksana ini berfungsi merumuskan kebijaksanaan zakat yang meliputi lerencanaan, pengumpulan dan pendayaguanaan zakat.

Selain badan pelaksana terdapat komisi pengawas, adalah komisi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawas internal. Komisis ini melaksanakan pengawasan terhadap proses kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi zkat seperti tugas pengumpulan zakat, pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat yang dilakukan oleh unit yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi-fungsi tersebut.

Pengawasan yang dilakukan dalam lingkup organisasi zakat memiliki beberapa tujuan penting seperti menjaga validitas dan akurasi program dan tujuan organisasi, mengamankan kekayaan fisik organisasi zakat dari berbagai kemungkinan-kemungkinan yang tidak diketahui, meningkatkan efisiensi dan efektivitas sosialisasi zakat dan meningkatkan motivasi pelaksanaan kebijakan manajemen[4].

 

5.      Manajemen Penghimpunan Zakat

a.       Penentuan segmen dan positioning muzakki

Penentuan segmen dan target muzakki dimaksudkan untuk memudahkan amil melaksanakan tugas pengumpulan zakat. Ia tidak langsung terlibat pada proses pengumpulan tanpa mengetahui peta muzakki secara jelas tidak akan melahirkan hasil yang efektif dan tidak efisien dari segi waktu, tenaga, pikiran dan tempat. Mengetahui segmen muzakki berdasarkan peta yang jelas membantu amil merencanakan langkah-langkah yang lebih baik dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajemen secara optimal.

b.      Penyiapan dan pembenahan SDM

Menyiapkan dan membenahi SDM yang memiliki wawasan dan kemampuan beradaptasi dan berkomunikasi dengan segenap muzakki yang memiliki karakter, life style dan kondisi sosial ekonomi yang beragama. Kegagalan pengelola organisasi zakat antara lain dikarenakan ketidakmampuan manajemen organisasi zakat dalam memahami dan mendekati para muzakki yang berbeda karakter.

c.       Membangun kepercayaan dan komunikasi efektif

Komunikais dalam organisasi merupakan salah satu aspek penting yang tidak dapat diabaikan. Dalam semua kegiatan organisasi perintah dan pelaksanaan perintah selalu memerlukan komunikasi yang efektif. Demikian juga dalam pelaksanan fungsi dan peran penghimpunan dana zakat, organisasi zakat memerlukan komunikasi yang efektif dan terarah.

Efektivitas komunikasi ini pada gilirannya berpengaruh pada kinerja organisasi. Para amil yang mengomunikasian pesan-pesan zakat memerlukan kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif agar informasi tentang pentingnya zakat, nilai-nilai zakat bagi pengembangan sosial, ekonomi, pendidikan dan kesehatan dapat menggugah kesadaran berzkat para muzakki.

d.      Actuating

Tahapan actuating (menyusun dan melakukan pelayanan) dengan tetap mengacu pada segmen dan target muzakki utama sehingga dapat disusun bentuk pelayanan yang lebih tepat untuk mereka. Pelayanan secara individu di mana individu yang bersangkutan membayar zakat via ATM atau melayani layanan jemput bayar zakat. Peningkatan pelayanan melalui pelatihan SDM dan pelatihan teknologi informasi bagi pengelola organisasi zakat[5].

 

B.     Manajemen Wakaf

1.      Pengertian Wakaf

Kata wakaf berasal dari Bahasa Arab waqafa. Asal kata waqafa berarti menahan, berhenti atau diam di tempat atau tetap berdiri. Kata waqafa-yaqifu-waqfan sama artinya dengan habasa-yahbisu-tahbisan. Kata al-waqf dalam Bahasa Arab mengandung beberapa pengertian:

اَالْوَقْفُ بِمَعْنَى التَّحْبِيْسِ وَالتَّسْبِيْلِ .

Menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahmilikkan”.

Wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti: perlakuan pemilik dengan cara pemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukaran atau tidak[6].

 

2.      Dasar Hukum Wakaf

Dalil yang menjadi dasar disyariatkannya ibadah wakaf bersumber dari;

a.       Al-Quran

وَافْعَلُوْا الْخَيْرَلَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ . (الحج : ٧٧)

“Perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan” (QS: al-Hajj: 77).

 

لَنْ تَنَالُواالْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوْامِمَّاتُحِبُّوْنَ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَئٍ فَاِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيْمٌ . (ال عمران : ٩٢)

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS: Ali Imran: 92).

 

b.      Hadis

Dari Abu Hurairah ra., sesungguhnya Rasulullah SAW. bersabda: “Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan oraputuslah amalnya, kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya” (HR. Muslim).

 

Adapun penafsiran shadaqah jariyah dalam hadits tersebut adalah:

“Hadits tersebut dikemukakan di dalam bab wakaf, karena para ulama menafsirkan shadaqah jariyah dengan wakaf” (Imam Muhammad Ismail al-Kahlani, tt., 87)[7].

 

3.      Nazhir Wakaf Profesional

Nazhir adalah faktor kunci keberhasilan lembaga wakaf. Untuk itu, lembaga pengelola wakaf harus mampu merekrut para nazhir yang amanah dan profesional. Lembaga pengelola wakaf juga harus mampu mendesain sistem operasional yang memberikan kesempatan kepada para nazhir untuk berkembang dan bekarya sehingga menjadi nazhir yang betul-betul merupakan sebuah pilihan dan pengabdian kepada Allah SWT.

Dalam rangka memelihara dan melestarikan manfaat harta wakaf keberadaan nazhir wakaf sangat dibutuhkan bahkan menempati peran sentral. Sebab dipundak nazhirlah tanggung jawab dan kewajiban memelihara, menjaga dan mengembangkan harta wakaf, serta menyalurkan hasilnya kepada mauquf ‘alaih (sasaran wakaf). Profesionalisme nazhir wakaf menjadi ukuran yang paling penting dalam pengelolaan harta wakaf.

Seorang nazhir profesional dalam mengelola harta wakaf harus mengacu pada prinsip-prinsip manajemen modern. Adapun ciri atau karakteristik profesioal antara lain mempunyai keahlian dan keterampilan khusus untuk dapat menjalankan pekerjan dengan baik, serta adanya komitmen moral yang tinggi[8].

 

4.      Pengertian Manajemen Wakaf

Dalam wakaf, manajemen diperlukan sebagai upaya agar kegiatan pengelolaan wakaf dapat berjalan secara efektif dan efisien. Agar manajemen wakaf yang dilakukan mengarah kepada kegiatan wakaf secara efektif dan efisien, manajemen perlu dijelaskan berdasarkan fungsi-fungsinya. Fungsi manajemen merupakan sejumlah kegiatan yang meliputi berbagai jenis pekerjaan dan dapat digolongkan dalam satu kelompok sehingga membentuk satu kesatuan administratif.

Manajemen merupakan proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengontrolan pelaksanaan aktivitas organisasi agar koordinasi sumber daya manusia dengan sumber daya materil berjalan secara efektif dalam rangka mencapai tujuan.

Manajemen wakaf merupakan proses membuat perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengawasan berbagai usaha dari nazhir, kemudian menggunakan semua sumber daya organisasi untuk mencapai sasaran. Oleh karena itu, setiap manajer wakaf  atau nazir harus menjalankan fungsi manajemen wakaf sehingga memperoleh hasil yang mreupakan satu kesatuan yang sistematik[9].

 


 

5.      Fungsi Manajemen Wakaf

a.       Perencanaan (Planning/al-Takhthith)

Perencanaan merupakan fungsi utama yang ada dalam manajemen. Karena fungsi manajemen ini sangat berpengaruh terhadap fungsi-fungsi manajemen lainnya, seperti merealisasikan perencanaan dan pengawasan agar dapat mewujudkan tujuan yang direncanakan. Oleh karena itu, perubahan yang hendak dilakukan sampai pada tujuan harus direncanakan terlebih dahulu.

Setidaknya, ada upaya untuk membangun cita-cita ke depan dengan kapasitas yang dimiliki. Dengan demikian, langkah-langkah yang hendak ditempuh disusun dengan rapi. Menyusun perencanaan merupakan sikap positif untuk mencapai tujuan organisasi.

Perencanaan berisi rumusan tindakan-tindakan yang penting untuk mencapai hasil yang diinginkan sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan. Ini berarti seorang manajer wakaf memikirkan terlebih dahulu sasaran dan tindakan berdasarkan metode, rencana dan logika. Kerena perencanaan akan mengarahkan tujuan organisasi wakaf dan menetapkan prosedur terbaik untuk mencapai tujuan organisasi tersebut[10].

b.      Pengorganisasian (Organizing/al-Tanzhim)

Dalam proses pengorganisasian wakaf, manajer wakaf atau ketua nazhir mengalokasikan sumber daya organisasi sesuai dengan rencana yang telah dibuat berdasarkan suatu kerangka kerja organisasi (struktur organisasi). Struktur organisasi merupakan desain organisasi di mana manajer wakaf melakukan alokasi sumber daya organisasi, terkait dengan pembagian kerja dan sumber daya yang dimiliki organisasi, serta bagaimana keseluruhan kerja tersebut dapat dikoordinasikan dan dikomunikasikan.

Dalam manajemen lembaga wakaf, pengorganisasian berfungsi untuk merumuskan dan menetapkan tugas, serta menetapkan prosedur yang diperlukan. Kemudian, menetapkan struktur organisasi dengan menunjukkan adanya garis kewenangan dan tanggung jawab masing-masing nazhir, kegiatan perekrutan nazhir, penyeleksian, pelatihan, pengembangan sumber daya manusia, dan kegiatan penempatan sumber daya manusia pada posisi yang paling tepat pada lembaga pengelola wakaf[11].

c.       Kepemimpinan (Leading/al-Qiyadah)

Leading berarti membangkitkan semangat orang lain untuk menjadi pelaku organisasiyang lebih baik. Maksudnya, mengarahkan, memotivasi, dan mengounikasikan dengan karyawan secara perorangan dan kelompok. Termasuk dalam pengertian leading adalah melakukan interaksi dengan manusia hari demi hari, membantu mengarahkan dan memberikan inspirasi pada mereka mencapai tujuan tim dan organisasi.

Berkaitan dengan wakaf, dalam fungsi atau tahapan kepemimpinan, yang harus dilakukan adalah mengimplementasikan proses kepemimpinan, pembimbingan, dan pemberian motivasi kepada nazhir yang direkrut agar dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan wakaf. Kemudian, memberikan tugas dan penjelasan rutin mengenai pekerjaan dan kebijakan yang ditetapkan.

Kepemimpinan ditujukan agar program wakaf produktif yang telah disusun bisa dijalankan oleh seluruh pihak dalam organisasi serta memotivasi agar semuanya dapat menjalankan tanggung jawab dengan penuh kesadaran dan produktivitas yang tinggi. Oleh karena itu, ketua nazhir, baik nazhir perorangan, organisasi maupun yayasan harus memiliki kemampuan mengarahkan dan memimpin anggota atau bawahannya untuk maju dalam rangka meraih tujuan bersama[12].

 

 

d.      Pengawasan (Controlling/al-Riqabah)

Controlling atau pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa aktivitas sebenarnya sesuai dengan yang direncanakan. Pengawasan merupakan proses yang dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan yang telah direncanakan, diorganisasikan, dan diimplementasikan agar bisa berjalan sesuai dengan tarjet yang diharapkan sekalipun terjadi berbagai perubahan.

Berkaitan dengan manajemen wakaf, dalam fungsi pengawasan (controlling) yang dilakukan nazhir adalah mengevaluasi pencapaian tujuan dan target kegiatan sesuai dengan standar atau prinsip investasi dalam perspektif ekonomi syariah. Mengambil langkah klarifikasi dan koreksi atas penyimpangan yang mungkin ditemukan. Kemudian, ia melakukan berbagai alternatif atau solusi atas berbagai masalah yang terkait dengan pencapaian tujuan pengelolaan wakaf[13].

 

C.    Perbedaan Konsep Zakat dan Wakaf

1.      Muzakki dan Wakif

a.       Muzakki

Muzakki adalah orang yang mengeluarkan hartanya untuk berzakat. Perbedan utama antara muzakki dan wakif adalah terletak pada status sunnah dan wajibnya. Jika zakat didasarkan pada aspek kemampuan (kepemilikan) atas harta dalam kadar tertentu untuk dikeluarkan sebagian yang bertujuan untuk membersihkan harta secara batiniyyah yang berhukum wajib. Sedangkan wakaf dijalankan setelah melaksanakan ibadah zakat sebagai perbuatan hukum yang bersifat sunnah dalam rangka kemaslahatan masyarakat banyak.

b.      Wakif

Pada tataran wakaf, orang yang melakukan wakaf biasa disebut dengan wakif. Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf menyebutkan bahwa wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Syarat wakif mempunyai 4 kecakapan, yaitu merdeka, berakal sehat, dewasa dan tidak dalam pengampunan. Sedangkan syarat wakif meliputi perorangan, organisasi dan badan hukum[14].

 

2.      Mal Az-Zakat dan Mauquf Bih

a.       Mal Az-Zakat (harta yang harus dizkati)

Semua harta benda yang memiliki nilai ekonomi harus dikeluarkan zakatnya, baik bergerak maupun tidak bergerak. Hal ini juga berlaku pada prinsip harta yang boleh diwakafkan bahwa semua jenis harta dapat diwakafkan selama memiliki aspek kemanfaatan dan tidak mnegarah pada kemaksiatan atau kerusakan[15].

b.      Mauquf Bih (harta wakaf)

Benda yang diwakafkan disenut mauquf bih. Harta yang diwakafkan dipandang sah apabila memenuhi syarat-syarat, yaitu benda harus memiliki nilai guna, benda tetap atau benda bergerak yang dibenarkan untuk diwakafkan, benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi akad wakaf, serta benda yang diwakafkan harus benar-nenar telah menjadi milik sempurna (al-milk at-tamm) si wakif (orang yang mewakafkan) ketika terjadi akad wakaf[16].

 

3.      Amil dan Nazhir

a.       Amil (pengelola harta zakat)

Amil adalah seseorang yang ditunjuk untuk mengelola zakat. Ditinjau dari SDM pengelola, antara wakaf dan zakat tidak memiliki perbedaan yang cukup menonjol. Hanya saja bahwa arah pengelolaan zakat lebih kepada pihak yang berhak, yaitu delapan ashnaf (khususnya fakir dan miskin). Sedangkan arah pengelolaan wakaf tidak terpaku pada kelompok-kelompok seperti zakat, melainkan untuk kesejahteraan masyarakat banyak termasuk para wakif itu sendiri[17].

b.      Nazhir (pengelola harta wakaf)

Pengangkatan para nazhir bertujuan agar harta wakaf tetap terjaga dan terurus sehingga harta wakaf tidak sia-sia. Nazhir harus orang yang pantas dan layak memikul tugasnya. Nazhir juga harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab[18].

 

4.      Mustahiq dan Mauquf ‘Alaih

a.       Mustahiq (penerima zakat)

Mustahiq merupakan orang-orang yang berhak menerima zakat. Ketentuan tentang penerima zakat harus sesuai denga syariat Islam, yang mencakup delapan golongan yaitu fakir miskin, amil zakat, muallaf, para musafir, riqab, gharimin, sabilillah dan ibnu sabil.

b.      Mauquf ‘alaih (sasaran wakaf)

Sasaran penerima wakaf pada dasarnya harus mengarah kepada hal kebajikan dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Syarat bagi penerima wakaf yaitu penerima wakaf harus ada ketika proses wakaf terjadi, hendaknya orang yang menerima wakaf memiliki kemampuan memanfaatkan, serta hendaknya wakaf bukan untuk hal-hal yang melanggar perintah Allah SWT[19].


 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Simpulan

Berdasarkan penjelasan tentang Pajak Penghasilan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut.

1.      Manajemen penghimpunan zakat antara lain penentuan segmen dan positioning muzakki, penyiapan dan pembenahan SDM, membangun kepercayaan dan komunikasi efektif serta actuating. Fungsi manajemen zakat antara lain perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan.

2.      Manajemen wakaf merupakan proses membuat perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengawasan berbagai usaha dari nazhir, kemudian menggunakan semua sumber daya organisasi untuk mencapai sasaran.

3.      Perbedaan konsep zakat dan wakaf bahwa orang yang kena wajib zakat belum tentu mampu berwakaf, sedangkan orang yang berwakaf sudah tentu melakukan zakat.

 

B.     Saran

Berdasarkan penjelasan materi mengenai manajemen zakat dan wakaf, maka penulis menyarankan kepada para pembaca untuk meringankan tangannya dalam rangka membantu saudara dengan mengeluarkan sebagian harta untuk zakat dan wakaf. Sehingga dari harta zakat dan wakaf tersebut akan dikelolan dengan manajemen yang baik kepada orang yang berhak menerimanya.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Harahap, Sumuran. Fiqih Wakaf. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf. 2007.

 

Hujriman. Hukum Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish. 2018.

 

Muhammad dan Abubakar HM. Manajemen Organisasi Zakat. Malang: Madani. 2011.

 

Rozalinda. Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2015.

 

Umar, Nasaruddin. Paradigme Baru Wakaf di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf. 2007.



[1] Muhammad dan Abubakar HM, Manajemen Organisasi Zakat, (Malang: Madani, 2011), hlm. 9-10.

[2] Muhammad, Manajemen Organisasi Zakat ...., hlm. 12-13.

[3] Muhammad, Manajemen Organisasi Zakat ...., hlm. 15-16.

[4] Muhammad, Manajemen Organisasi Zakat ...., hlm. 59-64.

[5] Muhammad, Manajemen Organisasi Zakat ...., hlm. 100-103.

[6] Sumuran Harahap, Fiqih Wakaf, (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2007), hlm. 1-2.

[7] Sumuran Harahap, Fiqih Wakaf ...., hlm. 11-12.

[8] Rozalinda, Manajemen Wakaf Produktif, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015), hlm. 51-52.

[9] Rozalinda, Manajemen Wakaf ...., hlm. 73-74.

[10] Rozalinda, Manajemen Wakaf ...., hlm. 75-77.

[11] Rozalinda, Manajemen Wakaf ...., hlm. 79-80.

[12] Rozalinda, Manajemen Wakaf ...., hlm. 80-81.

[13] Rozalinda, Manajemen Wakaf ...., hlm. 84-86.

[14] Hujriman, Hukum Perwakafan di Indonesia, (Yogyakarta: Deepublish, 2018), hlm. 51-52.

[15] Nasaruddin Umar, Paradigme Baru Wakaf di Indonesia, (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2007), hlm. 49.

[16] Nasaruddin Umar, Paradigme Baru Wakaf ...., hlm. 40-42.

[17] Nasaruddin Umar, Paradigme Baru Wakaf ...., hlm. 56.

[18] Nasaruddin Umar, Paradigme Baru Wakaf ...., hlm. 49-50.

[19] Hujriman, Hukum Perwakafan ...., hlm. 61-61.

Comments

Popular posts from this blog

LAPORAN PRAKTIKUM BIOLOGI PERCOBAAN SACHS PADA DAUN SEPATU (Hibiscus rosasinensis)

LAPORAN PRAKTIKUM BIOLOGI PERCOBAAN SACHS PADA DAUN SEPATU ( Hibiscus rosasinensis ) A.     Landasan Teori Fotosintesis adalah proses pembuatan energi atau zat makanan/glukosa yang berlangsung atas peran cahaya matahari ( photo artinya cahaya, synthesis artinya proses pembuatan/pengolahan) dengan menggunakan zat hara/mineral, karbon dioksida dan air. Makhluk hidup yang mampu melakukan fotosintesis adalah tumbuhan, alga dan beberapa jenis bakteri. Fotosintesis sangat penting bagi kehidupan di bumi karena hampir semua makhluk hidup bergantung pada energi yang dihasilkan oleh proses fotosintesis . Fotosintesis juga berjasa menghasilkan sebagian besar oksigen yang terdapat di atmosfer bumi. Organisme yang menghasilkan energi melalui fotosintesis ( photos berarti cahaya) disebut sebagai fototrof. Fotosintesis merupakan salah satu cara asimilasi karbon karena dalam fotosintesis karbon bebas dari CO 2 diikat (difiksasi) menjadi gula sebagai molekul penyimpan energi.

Teks Islami Dalam Bahasa Inggris

: ALLAH KNOWS EVERYTHING “Sebuah kata yang terus berarti tanpa memandang apa yang ada dan tiada. Rangkaian kata yang kuungkapkan bagai alunan tak bersuara yang mengiringi setiap langkah kehidupanku. Untuk menjadi yang ada di antara ribuan ketiadaan. Menjadi yang pertama atau terus menjadi yang teratas” Pada kesempatan ini saya akan sedikit menyampaikan tentang sebuah teks yang menjadi bagian dari kehidupanku. Sebuah teks yang hadir dan saya temui dalam proses pembelajaran “Bahasa Inggris II”. Teks ini termuat dalam buku karya Drs. Djamaluddin Darwis, M.A. Pada saat itu, Rabu, 18 Oktober 2017 diadakan suatu tes membaca. Tes tersebut diadakan di ruang dosen. Tes dilakukan satu persatu sesuai dengan urutan NIM. Dan tibalah giliranku, pemilik NIM ......................8. Dan pada saat itu pula, saya mendapatkan teks “ CHAPTER V” yang berjudul “ALLAH KNOWS EVERYTHING” . Teks yang memberi berbagai makna. Teks untuk hal positif. Dan tentunya teks yang memberi

LAPORAN PRAKTIKUM BIOLOGI UJI ENZIM KATALASE PADA HATI AYAM

Pada kesempatan kali ini, saya akan menjelaskan mekanisme pengujian enzim katalase pada hati ayam. seperti yang kita ketahui, bahwa enzim katalase merupakan enzim yang dihasilkan oleh sel-sel hati. enizim katalase berperan untuk melawan efek radikal bebas di dalam tubuh. Enzim ini mengubah radikal superoksida berbahaya menjadi hidrogen peroksida yang kemudian terurai menjadi oksigen dan air yang bermanfaat untuk tubuh. Untuk lebih jelasnya, berikut saya sajikan dalam bentuk laporan praktikum. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan bagi kita. Salam kenal dari saya ya.. Dwi Putri Restuti . Don't forget to find me on instagram @ddwi_putri Find me on youtube Dwi Putri Restuti Happy weekend my pen friends! See you next post! Love you all.. Dwi Putri Restuti   LAPORAN PRAKTIKUM BIOLOGI UJI ENZIM KATALASE PADA HATI AYAM   Uji Enzim Katalase oleh Dwi Putri Restuti Disusun Oleh : Nama               : Dwi Putri Restuti No. Absen     : 16 Kelas                 : XII – IPA 1   SMA N