Skip to main content

Pemanfaatan dan Nilai Guna Tanah Wakaf bagi Kesejahteraan Umat

Kesejahteraan umat merupakan suatu esensi yang harus dipenuhi baik yang mencakup pada diri pribadi maupun sosial. Kesejahteraan merupakan suatu hak individu yang tidak dapat terlepaskan oleh kondisi bangsa dan negara. Suatu bangsa hendaknya bisa menjadi penopang dan pelopor bagi peningkatan kesejahteraan melalui berbagai kebijakan dan praktik nyata di lingkungan.

Kesejahteraan dalam Islam merupakan suatu hal yang fundamental seiring dengan kedudukan Islam sebagai "rahmatan lil alamin", rahmat bagi seluruh alam. Dalam hal ini peran Islam sangat berpengaruh bagi keberlangsungan kehidupan yang sejahtera. Islam tidak hanya menekankan umat untuk senantiasa beribadah dan mementingkan pada urusan akhirat, namun Islam memberikan jalan tengah bagi keberlangsungan kehidupan manusia. 

Islam memerintahkan manusia untuk menyeimbangkan antara kehidupan dunia dan kehidupan akhirat. Manusia diperintahkan untuk beribadah kepada Allah dan juga memenuhi kebutuhannya di dunia. Jadi, upaya untuk kesejahtetaan antara kehidupan di dunia dan kesejahteraan di akhirat harus seimbang.

Dalam kehidupannya di dunia, manusia merasakan dan mendapatkan kehidupan yang berbeda-beda. Takdir yang diterima oleh seseorang dengan orang lain tidak ada yang sama. Begitupun menyangkut sisi ekonomi seseorang. Di mana dalam perekonomian, ada orang yang hidup berkecukupan, bergelimang harta, namun ada pula orang yang kekurangan dalam hal finansial.

Perbedaan yang dimiliki individu, baik si kaya atau miskin, semuanya sudah diatur oleh Allah SWT. Namun, kita sebagai makhluk-Nya hendaklah berusaha sekuat tenaga untuk bisa pada posisi yang terbaik. Sedangkan hasilnya semua diserahkan lagi pada Allah SWT., Pengatur dan Pengelola Alam Semesta.

Dalam Islam sendiri, kita telah dianjurkan untuk berbagi terhadap sesama. Karena sesungguhnya di dalam harta yang kita miliki terdapat hak-hak bagi orang lain. Oleh karena itu, kita sebagai umat Islam hendaknya meringankan tangan kita untuk berbagai dengan sesama. Salah satunya dengan mengeluarkan harta untuk wakaf.

Sekilas tentang Wakaf

Secara bahasa wakaf berasal dari kata waqafa (وقف) yang berarti mencegah atau menahan. Secara terminologi, wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum sesuai syariah.

Dalam sejarah Islam, wakaf dikenal sejak zaman Rasulullah SAW. karena wakaf disyariatkan setelah Nabi Muhammad SAW. berhijrah ke Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Menurut sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah, ialah wakaf tanah milik Nabi Muhammad SAW. untuk dibangun masjid.

Rasulullah pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah, diantaranya ialah kebun "A'raf, Shafiyah, Dalal, Barqah" dan kebun lainnya. Selanjutnya disusul oleh sahabat Nabi Muhammad SAW. lainnya. Seperti Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya (kebun "Bairaha"), selanjutnya disusul oleh Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah, serta diikuti oleh sahabat-sahabat Nabi Muhammad yang lain.

Pemberdayaan dan Pengembangan Wakaf

Pada zaman kejayaan Islam, wakaf sudah pernah mencapai masa kejayaan walaupun pengelolaannya masih sangat sederhana. Pada abad ke-8 dan ke-9 Hijriyah dipandang sebagai zaman keemasan perkembangan wakaf. Pada saat itu wakaf meliputi berbagai benda, yakni masjid, musholla, sekolah, tanah pertanian, rumah, toko, kebun, pabrik roti, bangunan kantor, gedung pertemuan, gedung perniagaan, bazar, pasar, tempat pemandian, tempat pemangkas rambut, gedung beras, pabrik saham, pabrik penetasan telur dan lain-lain.

Dari data di atas jelas bahwa masjid, musholla, sekolah hanyalah sebagian dari benda yang diwakafkan. Sudah menjadi kebiasaan pada waktu itu bahwa sultan (penguasa) pada saat itu selalu berusaha untuk mengenalkan dan mendorong orang untuk mengembangkan wakaf terus menerus.

Kebiasaan berwakaf tersebut diteruskan sampai sekarang di berbagai negara sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga sepanjang sejarah Islam, wakaf telah berperan sangat penting dalam pengembangan kegiatan-kegiatan sosial ekonomi dan kebudayaan masyarakat Islam.

Melalui wakaf telah memfasilitasi sarjana dan mahasiswa dengan sarana dan prasarana yang memadai dan mereka bisa melakukan berbagai kegiatan riset dan menyelesaikan studi mereka. Cukup banyak program-program yang didanai dari hasil wakaf seperti penulisan buku, penerjemah dan kegiatan-kegiatan ilmiah dalam berbagai bidang.

Pemanfaatan Tanah Wakaf

Wakaf tanah adalah memisahkan sebagian dari harta kekayaan yang berupa tanah hak milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya sebagai wakaf sosial. Wakaf sosial adalah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya, sesuai dengan ajaran Islam. Dasar hukum perwakafan tanah milik yaitu Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Salah satu lembaga yang dianjurkan ajaran Islam untuk dipergunakan oleh seseorang sebagai sarana penyaluran rezeki yang diberikan oleh Allah SWT. kepadanya adalah wakaf.

Dalam Islam, wakaf merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi yang cukup penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat, baik di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, kepentingan umum, kegiatan keagamaan, pengembangan ilmu pengetahuan serta peradaban Islam secara umum. Berikut adalah pemanfaatan wakaf tanah.

1. Wakaf untuk pemberdayaan sosial

Kaitannya dengan pemberdayaan sosial, potensi wakaf yang diberikan bisa memberikan suatu dampak yang sangat signifikan bagi kepentingan umum. Wakaf akan memberikan sumbangan yang begitu besar dalam rangka mencapai kehidupan sosial yang memadai.

Tanah wakaf bisa dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, misalnya pembangunan masjid, museum, kuburan atau pemanfaatan lainnya.

Misalnya saja saat tanah wakaf dimanfaatkan untuk pembangunan masjid, maka otomatis masyarakat sekitar akan memperoleh kemudahan dalam hal beribadah, seperti sholat berjamaah, sholat idul fitri dan idul adha, mengadakan pengajian, tahlil dan kegiatan sosial lainnya.

Selain untuk pembangunan masjid, tanah wakaf juga bisa dimanfaatkan untuk museum. Sehingga dengan pendirian museum tersebut bisa mengangkat jiwa sosial masyarakat dalam rangka melestarikan peninggalan-peninggalan terdahulu. Selain itu, pendirian museum juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai sejarah peradaban.

2. Wakaf untuk pemberdayaan ekonomi

Tanah wakaf bisa menumbuhkan dan memberdayakan perekonomian suatu daerah atau negara. Dalam hal ini pemanfaatan tanah wakaf tidak hanya berpotensi bagi peningkatan perekonomian suatu daerah, namun juga dapat memberikan kontribusinya bagi suatu negara.

Tanah wakaf dapat dikelola sedemikian rupa sehingga bisa memberikan pertumbuhan ekonomi. Misalnya dengan memanfaatkan tanah wakaf untuk diinvestasikan dalam bidang pertanian, pertokoan, peternakan, pembangunan SPBU, hotel, perusahaan, pasar, pabrik, kantor, terminal dan masih banyak lagi.

Pemanfaatan tanah wakaf tersebut  bisa menjadi ladang bisnis yang cukup menguntungkan secara ekonomi. Tanah wakaf yang dikelola akan menjadi tanah yang produktif sesuai dengan pemanfaatannya. Dengan produktivitas ini, maka tanah wakaf akan memberikan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat.

Misalnya saja saat tanah wakaf dimanfaatkan dalam bidang pertanian, maka dari hasil pertanian yang dikelola tersebut akan memberikan hasil panen yang melimpah. Sehingga hasil panen tersebut bisa didistribusikan ke masyarakat guna untuk mencukupi kebutuhan mereka, termasuk untuk meningkatkan perkonomian masyarakat. Contohnya melalui pengelolaan pertanian buah-buahan (apel, jeruk, mangga, jambu, nanas, semangka, belimbing, melon, pisang), pertanian sayuran (bayam, wortel, tomat, timun, kacang panjang, kentang, brokoli), atau pertanian lain (jagung, padi, ketela).

Pemanfaatan tanah wakaf dalam bidang peternakan misalnya peternakan ayam, sapi, kerbau, itik, domba, ikan dan lain-lain. Pemanfaatan tanah wakaf dalam bidang pertokoan misalnya pembangunan warung, toko kelontong, toko buku, pasar, ruko dan sebagainya.

Tanah wakaf akan memberikan produktivitas bagi masyarakat setempat. Pemanfaatan tanah wakaf akan membantu dalam meningkatkan perekonomian masyarakat secara luas. Oleh karena itu, tanah wakaf sangat bermanfaat dan mampu memberikan kehidupan dan menghidupkan perekonomian masyarakat.

3. Wakaf untuk pemberdayaan pendidikan

Tanah wakaf bisa memberikan kontribusi nyata bagi keberlangsungan pendidikan di suatu negara. Misalnya saja, dengan pemanfaatan tanah wakaf sebagai tempat untuk membangun sekolah, perpustakaan, kampus, Taman Pendidikan Quran (TPQ) dan kegiatan pendidikan lainnya.

Dengan pendirian sekolah di atas tanah wakaf, maka akan memberikan manfaat bagi anak-anak untuk bisa melanjutkan mimpi-mimpi mereka dengan cara memperoleh pendidikan yang layak. Sekolah juga mampu memberikan sejuta senyuman bagi anak-anak karena betapa bahagianya mereka bisa merasakan pendidikan dengan fasilitas dan sarana prasarana yang memadai.

Tanah wakaf juga bisa dimanfaatkan untuk mendirikan perpustakaan. Sebagaimana pendirian sekolah, perpustakaan juga bisa mengangkat pendidikan sebagai suatu hal yang menjadi pedoman setiap individu. Perpustakaan dapat menyediakan berbagai ilmu yang berasal dari buku-buku yang disediakan di perpustakaan. Dengan ilmu pada buku tersebut, diharapkan kedepannya bisa memberikan kesempatan bagi anak bangsa untuk turut serta dalam upaya pembangunan di negeri ini.

4. Wakaf untuk pemberdayaan kesehatan

Pemanfaatan tanah wakaf selain untuk kepentingan sosial, ekonomi dan pendidikan, juga dapat digunakan untuk memberdayakan kesehatan masyarakat. Dalam hal ini tanah yang diwakafkan dapat digunakan untuk membangun sarana kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas atau sarana kesehatan lainnya.

Dengan pembangunan rumah sakit maupun puskesmas, maka dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat untuk meningkatkan kesehatan meraka. Misalnya saat sedang sakit, kecelakaan atau konsultasi, maka bisa langsung diberikan pertolongan oleh pihak rumah sakit ataupun puskesmas. Sehingga kesehatan masyarakat akan tetap terjaga dan bisa memperoleh penanganan yang lebih cepat dan tepat.

Keberadaan rumah sakit atau puskesmas juga diharapkan mampu meningkatkan pelayanan, misalnya pelayanan kesehatan di daerah pedalaman. Sehingga dengan adanya tanah wakaf yang semakin banyak, dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sarana kesehatan yang tidak hanya berpusat di perkotaan saja, akan tetapi sarana kesehatan tersebut mampu menjangkau di kawasan pedesaan juga.

Contoh Pemanfaatan Tanah Wakaf di Dunia

Seperti yang telah kita ketahui, bahwa tanah wakaf telah memberikan berbagai manfaat bagi keberlangsungan kehidupan di bumi. Tanah wakaf telah menyumbangkan kontribusi bagi kesejahteraan umat dalam berbagai bidang. Salah satu kontribusi terbesar dari tanah wakaf yaitu memberikan peranan bagi dunia pendidikan. Karena pada dasarnya kunci sukses keberhasilan umat adalah dengan pendidikan.

Pendidikan merupakan kunci kemajuan umat Islam. Masyarakat yang kualitas pendidikannya rendah, akan terpuruk dan tertinggal dari bangsa-bangsa lain. Sebaliknya, bangsa yang pendidikannya maju, akan unggul dari bangsa manapun. Kondisi kemiskinan yang menggurita yang menyebabkan terpuruknya pendidikan umat Islam harus dientaskan dengan segera, dan salah satunya adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemanfaatan dari hasil wakaf.

Peranan wakaf dalam pengembangan pendidikan, dalam sejarah Islam dapat dilacak dengan jelas mulai tanggal 29 Jumadil Ula 359 H (970 M), dengan berdirinya Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir. Lembaga ini besar dan berkembang karena terletak pada wakafnya yang teramat besar, dan hasilnya dimanfaatkan untuk pendidikan. Wakaf tanah, gedung dan lahan pertanian, dikelola secara produktif yang dikembangkan untuk membiayai sektor pendidikan, mulai dari Pendidikan Dasar dan Menengah sampai Universitas, dan Universitasnya pun tersebar di hampir setiap provinsi yang ada di Mesir.

Al-Azhar dibangun pertama kali pada 29 Jumadil al-Ula 359 H (970 M) oleh panglima Jauhar as-Siqilli, lalu dibuka secara resmi oleh Khalifah Mu'iz li Dinillah Abu Tamim Mu'id bin al-Mansur saat shalat Jumat bersama pada 7 Ramadhan 361 H (972 M). Nama Al-Azhar sendiri dinisbatkan oleh Daulah Fatimiyah kepada Fatimah Az-Zahra r.a. Selama kurang lebih 1041 tahun, Al-Azhar mengabdi untuk membangun pendidikan masyarakat.

Penggagas pertama wakaf bagi Al-Azhar dipelopori oleh khalifah Al-Hakim bin Amrillah dari daulah Bani Fatimiyyah, lalu diikuti oleh para khalifah berikutnya serta orang-orang kaya setempat dan seluruh dunia Islam sampai saat ini. Al-Hakim mewakafkan hartanya secara pribadi dan dari irsad Bait al-Mal untuk mendanai Al-Azhar. Harta wakaf dari khalifah dan para pejabat yang lain ini dikelola oleh sebuah lembaga khusus yang bernama Diwan al-Ahbas dan hasilnya diberikan kepada para syaikh dari mazhab tertentu, atau siswa yang ada di ruwaq tertentu, atau untuk membiayai pelaksanaan pembelajaran pada mata kuliah tertentu yang ada di Al-Azhar.

Pada era sekarang wakaf untuk Al-Azhar diprakarsai oleh Kementerian Wakaf Mesir meliputi: pertama, proyek pembangunan apartemen dan pemukiman penduduk yang kemudian disewakan kepada masyarakat. Hasil wakaf produktif dari penyewaan apartemen dan pemukiman penduduk ini digunakan untuk membantu operasional pendidikan di Al-Azhar.

Kedua, saham di perusahaan yang jumlahnya merupakan sebagian dari modal utama perusahaan tersebut. Ketiga, saham di beberapa Bank Islam. Saham ini merupakan bagian dari investasi yang tidak pernah mati dan hasil investasi ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan Al-Azhar. Keempat, saham di beberapa perusahaan berdasarkan persentasenya. Kelima, sertifikat investasi dan cek.

Sejak berdirinya, Al-Azhar memposisikan sebagai lembaga pendidikan yang memanfaatkan aset wakaf dan dikelola secara produktif. Bahkan dari waktu ke waktu eksistensinya semakin kuat dan menjadi lembaga pendidikan terdepan yang kemudian ditiru oleh lembaga-lembaga pendidikan besar di Amerika dan inggris. Walaupun terjadi krisis dalam perekonomian dunia dan pemerintahan Mesir silih berganti, Al-Azhar tetap memainkan peran yang signifikan sebagai lembaga pendidikan yang mandiri berkat wakaf produktifnya.

Lembaga besar yang mulanya sebuah masjid ini bagai tak pernah lelah membidani kelahiran para ulama dan cendekiawan muslim. Kelahiran Al-Azhar yang kemudian dikenal dengan lembaga pendidikan Al-Azhar hingga saat ini terus menjadi tujuan pendidikan para pelajar dan mahasiswa dari seantero dunia Islam.

Dari pemaparan di atas, tampak jelas bahwa pemerintah Mesir melalui Kementerian Wakaf berperan aktif dalam memberikan wakaf kepada Al-Azhar. Kebijakan pemerintah Mesir dalam melanjutkan tradisi yang dibangun oleh khalifah Al-Hakim bin Amrillah ini sangat penting, karena Al-Azhar merupakan pioner pengembangan pendidikan yang manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat Mesir, melainkan juga untuk masyarakat dunia.

Berdinya lembaga pendidikan Al-Azhar yang didanai dari harta wakaf memberikan harapan sekaligus tantangan baru bagi perwujudan masyarakat muslim yang berperadaban. Hal ini juga merupakan momentum yang secara tepat meredefinisi peran dan fungsi pendidikan Islam, sehingga lebih terasa manfaatnya bagi umat Islam. Berawal dari kesadaran internal kaum muslim tersebut, faktor eksternal juga memotivasi dan menggairahkan semangat umat Islam untuk mengoreksi dan merekonstruksi institusi pendidikan mereka, dengan ditopang dari dana wakaf.

Jadi, dari pemaparan tersebut bisa diketahui bahwa begitu dahsyatnya manfaat dari wakaf, salah satunya wakaf tanah. Dari wakaf tanah tersebut, bisa memberikan sejuta senyuman bagi semua kalangan masyarakat, bahkan manfaatnya dapat dirasakan hingga seluruh dunia. Pemanfaatan tanah wakaf memang memberikan berbagai potensi, baik dalam bidang sosial, ekonomi, pendidikan atau kesehatan. Semuanya memberikan kesejahteraan dan keadilan yang cukup signifikan.

Berdasarkan pada pemberdayaan wakaf di Mesir yang salah satunya digunakan untuk membangun dan memperlancar pendidikan, maka kita sebagai warga Indonesia juga harus meluruskan niat kita untuk bisa meniru atau mengikuti cara yang telah dilakukan oleh negara Mesir tersebut. Bahwasanya, di Indonesia sendiri juga memiliki potensi untuk memajukan pendidikan melalui pemanfaatan tanah wakaf.

Oleh karena itu, sudah selayaknya bagi umat muslim Indonesia untuk lebih memerhatikan dan mementingkan sosial, salah satunya dengan mengeluarkan harta yang kita miliki untuk berwakaf. Sehingga harta yang kita wakafkan dapat bermanfaat bagi masyarakat umum dan bisa memberikan sejuta senyuman abadi bagi orang lain.

والله أعلمُ بالصواب - "Dan Allah yang lebih mengetahui yang sebenar-benarnya"

Demikian penjelasan mengenai pemanfaatan dan nilai guna tanah wakaf bagi kesejahteraan umat yang dapat saya sampaikan. Untuk pemberian saran yang sifatnya membangun bisa disampaikan di kolom komentar. Terimakasih atas kunjungan Anda di blog ini. Salam literasi dan salam kenal dari saya, Dwi Putri Restuti.



Referensi

Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. 2007. Fiqih Wakaf. Jakarta: Departemen Agama RI.

Kasdi, Abdurrahman. 2015. Wakaf Produktif untuk Pendidikan: Model Pengelolaan Wakaf Produktif Al-Azhar Asy-Syarif Cairo Mesir. Yogyakarta: CV. Idea Sejahtera.

Media Sosial Penulis
Instagram : @ddwi_putri
Facebook : Dwi Putri Restuti

Comments

Popular posts from this blog

LAPORAN PRAKTIKUM BIOLOGI PERCOBAAN SACHS PADA DAUN SEPATU (Hibiscus rosasinensis)

LAPORAN PRAKTIKUM BIOLOGI PERCOBAAN SACHS PADA DAUN SEPATU ( Hibiscus rosasinensis ) A.     Landasan Teori Fotosintesis adalah proses pembuatan energi atau zat makanan/glukosa yang berlangsung atas peran cahaya matahari ( photo artinya cahaya, synthesis artinya proses pembuatan/pengolahan) dengan menggunakan zat hara/mineral, karbon dioksida dan air. Makhluk hidup yang mampu melakukan fotosintesis adalah tumbuhan, alga dan beberapa jenis bakteri. Fotosintesis sangat penting bagi kehidupan di bumi karena hampir semua makhluk hidup bergantung pada energi yang dihasilkan oleh proses fotosintesis . Fotosintesis juga berjasa menghasilkan sebagian besar oksigen yang terdapat di atmosfer bumi. Organisme yang menghasilkan energi melalui fotosintesis ( photos berarti cahaya) disebut sebagai fototrof. Fotosintesis merupakan salah satu cara asimilasi karbon karena dalam fotosintesis karbon bebas dari CO 2 diikat (difiksasi) menjadi gula sebagai molekul penyimpan energi.

Teks Islami Dalam Bahasa Inggris

: ALLAH KNOWS EVERYTHING “Sebuah kata yang terus berarti tanpa memandang apa yang ada dan tiada. Rangkaian kata yang kuungkapkan bagai alunan tak bersuara yang mengiringi setiap langkah kehidupanku. Untuk menjadi yang ada di antara ribuan ketiadaan. Menjadi yang pertama atau terus menjadi yang teratas” Pada kesempatan ini saya akan sedikit menyampaikan tentang sebuah teks yang menjadi bagian dari kehidupanku. Sebuah teks yang hadir dan saya temui dalam proses pembelajaran “Bahasa Inggris II”. Teks ini termuat dalam buku karya Drs. Djamaluddin Darwis, M.A. Pada saat itu, Rabu, 18 Oktober 2017 diadakan suatu tes membaca. Tes tersebut diadakan di ruang dosen. Tes dilakukan satu persatu sesuai dengan urutan NIM. Dan tibalah giliranku, pemilik NIM ......................8. Dan pada saat itu pula, saya mendapatkan teks “ CHAPTER V” yang berjudul “ALLAH KNOWS EVERYTHING” . Teks yang memberi berbagai makna. Teks untuk hal positif. Dan tentunya teks yang memberi

LAPORAN PRAKTIKUM BIOLOGI UJI ENZIM KATALASE PADA HATI AYAM

Pada kesempatan kali ini, saya akan menjelaskan mekanisme pengujian enzim katalase pada hati ayam. seperti yang kita ketahui, bahwa enzim katalase merupakan enzim yang dihasilkan oleh sel-sel hati. enizim katalase berperan untuk melawan efek radikal bebas di dalam tubuh. Enzim ini mengubah radikal superoksida berbahaya menjadi hidrogen peroksida yang kemudian terurai menjadi oksigen dan air yang bermanfaat untuk tubuh. Untuk lebih jelasnya, berikut saya sajikan dalam bentuk laporan praktikum. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan bagi kita. Salam kenal dari saya ya.. Dwi Putri Restuti . Don't forget to find me on instagram @ddwi_putri Find me on youtube Dwi Putri Restuti Happy weekend my pen friends! See you next post! Love you all.. Dwi Putri Restuti   LAPORAN PRAKTIKUM BIOLOGI UJI ENZIM KATALASE PADA HATI AYAM   Uji Enzim Katalase oleh Dwi Putri Restuti Disusun Oleh : Nama               : Dwi Putri Restuti No. Absen     : 16 Kelas                 : XII – IPA 1   SMA N