Hallo semuanya! Jumpa lagi dalam postingan saya ya.. Kali ini saya akan menulis karya tulis tentang ekonomi mikro syariah. Kalian tau ga apa itu ekonomi mikro syariah? Pasti tau kan ya.. Hehe. Atau ada yang belum tau nih? Wah.. Oke-oke, jawabannya bervariasi. Jadi, ekonomi mikro syariah adalah salah satu cabang ilmu ekonomi yang membahas tentang perekonomian secara kecil, atau dengan kata lain ekonomi dalam lingkup sempit. Pembahasan dalam ilmu ekonomi mikro syariah meliputi aspek individu rumah tangga. Lalu apa aja sih yang dibahas dalam ekonomi mikro syariah? Pembahasannya itu meliputi berbagai hal, salah satunya yaitu tentang metodologi ilmu Ekonomi Islam. Langsung saja, berikut pembahasan mengenai metodologi ilmu Ekonomi Islam.
METODOLOGI ILMU
EKONOMI ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ekonomi Islam sebagai sebuah disiplin ilmu masih dalam proses perkembangan. Para ilmuwan masih terus mengkaji elemen-elemen ilmiah, landasan filsafat, metodologi dan substansi ilmu ekonomi Islam. Sasaran yang hendak dicapai dalam ilmu ekonomi Islam ini meliputi dua aspek, yaitu dalam tataran ilmiah melahirkan konsep, teori dan kerangka ilmu ekonomi Islam sebagai sebuah body of knowledge, serta dalam tataran praktik mewujudkan sistem ekonomi Islam yang akan mengaplikasikan doktrin dan prinsip Islam tentang ekonomi ke alam realita.
Ekonomi Islam kontemporer lahir sebagai jawaban ilmuwan muslim kontemporer terhadap permasalahan ilmiah kontemporer dalam bidang ekonomi yang dinilai tidak mampu memberikan jawaban yang seutuhnya terhadap permasalahan hidup manusia modern. Oleh karena itu, saat ini dunia sedang menunggu ilmu ekonomi yang tidak saja mampu memecahkan berbagai krisis ekonomi dan keuangan yang terjadi tetapi juga mampu membimbing manusia menjadi manusia seutuhnya dan membimbingnya menuju kepada kebahagiaan yang hakiki. Usaha ini hanya akan terwujud jika ekonomi Islam mempunyai metodologi ilmunya sendiri yang mantap. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis mengangkat judul “Metodologi Ilmu Ekonomi Islam” dalam makalah ini.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah makalah ini sebagai berikut.
1. Bagaimana pengertian metodologi ilmu ekonomi?
2. Bagaimana ruang lingkup metodologi ilmu ekonomi Islam?
3. Bagaimana kerangka metodologis ilmu ekonomi Islam?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut.
1. Menjelaskan pengertian metodologi ilmu ekonomi.
2. Menjelaskan ruang lingkup metodologi ilmu ekonomi Islam.
3.
Menjelaskan kerangka metodologis ilmu ekonomi Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Metodologi Ilmu Ekonomi
Metodologi berasal dari kata metode yang berarti “jalan ke”. Kata metode dapat pula diartikan dengan cara kerja yang dipergunakan dalam memahami obyek penelitian. Metode penelitian itu merupakan alat, bukan tujuan. Oleh karena itu, metode sifatnya netral apa saja dapat dipakai asalkan memenuhi syarat-syarat keilmuwan, yaitu valid dan realible.[1]
Ketika metode digabungkan dengan kata logos maknanya berubah. Logos berarti “studi tentang”. Oleh karena itu, metodologi bukan sekadar kumpulan cara yang sudah diterima (well reseived) tetapi berupa kajian tentang metode. Dalam metodologi dibicarakan tentang cara kerja ilmu pengetahuan. Pendek kata, jika metode tidak ada perbedaan, refleksi dan kajian atas cara kerja ilmu pengetahuan. Sebaliknya dalam metodologi terbuka luas untuk mengkaji, mendebat dan merefleksi cara kerja suatu ilmu. Maka dari itu, metodologi menjadi bagian dari sistematika filsafat, sedangkan metode tidak. Metodologi adalah ilmu cara-cara dan langkah-langkah yang tepat (untuk menganalisa sesuatu) penjelasan serta menerapkan cara.[2]
Dengan demikian, metodologi dapat diartikan sebagai logika penelitian ilmiah, studi terhadap prosedur dan teknik penelitian dan suatu sistem dari prosedur dan teknik penelitian. Jadi, yang dimaksud dengan metodologi adalah memberikan pedoman, tentang cara-cara seorang ilmuwan mempelajari, menganalisa dan memahami lingkungan-lingkungan yang dihadapinya. Metodologi merupakan suatu unsur yang mutlak harus ada dalam suatu penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.[3]
Sebagai sebuah disiplin ilmu, ekonomi Islam haruslah memiliki metodologi yang jelas dan teratur untuk membangun konsep dan kerangka ilmu dan untuk melahirkan teori-teori ekonomi Islam yang akan menjelaskan fenomena ekonomi.
Berbeda dengan metode, metodologi tidak bertujuan untuk menguraikan cara, teknik investigasi atau proses dan prosedur dalam sebuah kegiatan ilmiah. Akan tetapi, metodologi adalah ilmu yang mengkaji alasan dan justifikasi bagaimana sebuah proporsi, asumsi dan teori diterima atau ditolak dalam kerangka ilmu ekonomi. Metodologi merupakan sebuah kajian tentang proses melahirkan teori yang bertujuan menjadikannya valid secara ilmiah. Metodologi menganalisa proses melahirkan ilmu pengetahuan dan teori dan juga bagaimana membuktikan kebenarannya secara ilmiah.
Kajian metodologi akan menyajikan argumentasi, mungkin rasionalisasi, yang mendukung berbagai preferensi yang diajukan oleh kelompok ilmiah, termasuk juga yang berkaitan dengan pembentukan konsep, modeling, formulasi hipotesis dan menguji teori. Kajian metodologi berusaha mengajukan kriteria ilmiah untuk menerima atau menolak sebuah program riset, menyususn standar yang akan membantu kita membedakan yang benar dan tidak. Standar tersebut bersifat relatif, dinamis dan tidak boleh ada ambiguitas dalam hal pengusulan solusi praktis kepada ekonom tentang masalah ekonomi.
Dalam hal ini bisa dikatakan bahwa yang dimaksud dengan metodologi adalah berkaitan dengan proses ilmiah yang mengandung serangkaian metode, teknik dan mekanisme prosedural untuk melahirkan teori dan membuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, output dalam kajian metodologi ada dua, yaitu.
1. Sebuah set kriteria ilmiah, prinsip dan standar, atau rasionalitas, argumentasi dan justifikasi untuk melahirkan sebuah teori dan membuktikan kebenarannya mana yang valid dan tidak valid, serta benar dan salah.
2. Serangkaian metode, teknik, prosedur ilmiah yang perlu ditempuh dalam melahirkan teori dan membuktikan kebenaran teori tersebut. Biasanya ini dihasilkan setelah jelas kriteria ilmiah dan kebenaran.
Berdasarkan definisi di atas, dapat digambarkan bahwa metodologi ekonomi dalam kaitannya dengan ilmu ekonomi dan filsafat ilmu berada di antara keduanya atau berada di antara metode dan epistemologi. Oleh karena itu, mengkaji masalah ini adalah persoalan multidisipliner yang melibatkan berbagai cabang ilmu pengetahuan dan berbagai prespektif dalam memandang hakikat ilmu dan jalan mencapai ilmu pengetahuan.
Metodologi ilmu ekonomi Islam dalam hal ini adalah kajian dan analisa tentang proses membangun model, teori dan menguji hipotesis, serta menetapkan dan menggunakan kriteria ilmiah untuk mengevaluasi semua proses ilmiah tersebut menggunakan sumber ilmu dan prosedur ilmiah dalam epistemologi Islam.[4]
B. Ruang Lingkup Metodologi Ilmu Ekonomi Islam
Metodologi ekonomi Islam berhubungan dengan pemikiran ekonomi Islam. Metodologi pada dasarnya merupakan sebuah standarisasi pada cara manusia dalam membentuk ilmu pengetahuan. Untuk membentuk sebuah metodologi, setidaknya diperlukan unsur-unsur yang meliputi worldview, sumber rujukan, objek, metode serta prosedur yang digunakan. Adapun secara teknis, untuk membentuk metodologi ekonomi Islam terbagi menjadi dua metode yaitu metode yang menggunakan pendekatan Islamisasi dan metode yang menggunakan basis legal fikih.[5]
Metodologi ilmu ekonomi merupakan hal yang penting dan mendasar karena melalui metodologi inilah kebenaran hukum atau teori diharapkan tercapai. Perumusan teori-teori ekonomi yang didasarkan kepada paradigma atau worldview Islam mau tidak mau harus berangkat dari sebuah metodologi yang berbeda dengan metodologi ilmu ekonomi saat ini. Secara prinsip, keduanya berbeda sama sekali dalam banyak hal, terutama tentang tatanan nilai, filsafat dan pandangan dunia (worldview) yang mendasari, alur sejarah perkembangannya serta posisinya terhadap ilmu ekonomi itu sendiri.
Metodologi dalam ekonomi memuat seperangkat kriteria, aturan dan prosedur yang digunakan untuk menguji sifat, ruang lingkup dan kinerja ilmu ekonomi. Di bidang ilmu-ilmu sosial, termasuk ekonomi, formulasi teori adalah pekerjaan yang berat karena terkait dengan dinamika pelakunya dan seringkali terbatasi oleh dimensi ruang dan waktu. Oleh karena itu, tujuan utama teori-teori sosial sebenarnya tidak untuk memperdiksi dan meramalkan apa yang akan terjadi di masa depan, tetapi lebih dimaksudkan untuk menjelaskan dinamika peristiwa yang sedang berlangsung.
Barangkali banyak ilmu sosial, termasuk ilmu ekonomi yang mengikuti pola pikir atau penalaran yang umum dipakai dalam dunia eksakta (kealaman) seperti fisika, kimia dan biologi yang merupakan parameter yang sudah baku dan pasti, seperti gaya gravitasi yang dibuktikan dengan benda-benda yang selalu jatuh mendekati bumi. Hal inilah yang menyebabkan banyak lontaran kritik yang dialamatkan kepada metodologi ilmu ekonomi karena terlalu matematik, steril dan tidak realistik serta sangat terasa kering dari wacana etik dan nilai-nilai humanis yang semestinya tidak pernah lepas dari kemanusiaan manusia itu sendiri.
Dalam hal metodologi ilmu ekonomi Islam, diantara tokoh yang pernah menawarkan pemikirannya adalah Ismail Raji Al-Faruqi yang menawarkan prinsip dasar metodologi Islami, yaitu the unity of Allah (SWT), the unity of creation, the unity of truth and the unity of knowledge, the unity of life and the unity of humanity. Dengan menelaah pandangan ini, ternyata metodologi yang ditawarkan Al-Faruqi jauh berbeda dibandingkan dengan apa yang saat ini disebut sebagai scientific approach. Scientific approach berbasis pada sesuatu yang empiris, secara tidak langsung menafi’kan eksistensi Tuhan. Hal ini disebabkan karena pandangan ini menilai bahwa sebuah kebenaran harus diperoleh dengan a posteriori.[6]
Ruang lingkup metodologi ilmu ekonomi Islam meliputi cara pandang manusia terhadap kehidupan dunia, sumber rujukan, objek yang dianalisis, metode yang digunakan dan prosedur yang menggambarkan tahapan dalam proses membangun konsep ekonomi Islam. Ruang lingkup ini diturunkan dari dua unsur metodologi yang pada dasarnya merupakan sebuah standarisasi pada cara manusia dalam membentuk ilmu pengetahuan. Unsur yang pertama terkait dengan kriteria-kriteria yang diperlukan dalam justifikasi teori dan unsur yang kedua berhubungan dengan bagaimana metode dan apa saja teknis prosedural yang diperlukan dalam membangun konsep pengetahuan.[7]
Kajian metodologi ekonomi Islam dilakukan tidak hanya untuk menghasilkan sebuah konsep dan teori ekonomi Islam yang terbukti secara empiris. Pada sisi lain, teori ekonomi Islam yang dibangun tentu tidak sekadar mencerminkan konsep normatif yang terkandung dalam Al-Quran dan Hadis. Teori ekonomi Islam yang baik adalah hasil dari metodologi kehidupan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, dapat ditarik tiga tugas pokok metodologi ekonomi Islam dalam membentuk teori ekonomi Islam sebagai berikut.
1. Menghasilkan teori ekonomi yang bisa menghubungkan kondisi ideal dan realitas.
2. Menghasilkan teori ekonomi yang mampu menjelaskan realitas dan hubungannya secara menyeluruh.
3. Menghasilkan teori ekonomi yang dapat merealisasikan tujuan.[8]
C. Kerangka Metodologis Ilmu Ekonomi Islam
Dalam perspektif Islam, eksistensi suatu metodologi merupakan sebuah keniscayan, sebab prinsip ajaran Islam adalah kebenaran. Manusia diperintahkan untuk mengikuti kebenaran dan dilarang mengikuti persangkaan. Untuk memperoleh kebenaran itu manusia harus memiliki pengetahuan. Ekonomi Islam sebagai sebuah disiplin ilmu yang bersumber dari syariah memiliki metodologi tertentu sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam itu sendiri.
Dengan demikian, epistemologi ilmu ekonomi konvensional jelas berbeda dengan ilmu ekonomi Islam. Ilmu ekonomi Barat disusun berdasarkan metodologi dengan pendekatan rasionalisme dan empirisme, dengan demikian sumbernya adalah rasio dan pengalaman. Sedangkan ekonomi Islam bersumber dari syariah (Al-Quran dan Sunnah). Oleh karena itu dalam beberapa hal metodologi ilmu ekonomi Islam berbeda dengan ilmu ekonomi Barat, namun dalam beberapa hal keduanya dapat menggunakan metodologi yang sama, khususnya pada tataran penggunaan ijtihad.[9] Ekonomi Islam terdiri dari tiga kerangka metodologi sebagai berikut.
1. Presumptions and ideas
Ide dan prinsip dasar ekonomi Islam bersumber dari Al-Quran, Sunnah dan Fiqih Al-Maqasid. Ide ini nantinya harus dapat diturunkan menjadi pendekatan yang ilmiah dalam membangun kerangka berpikir dari ekonomi Islam itu sendiri.
2. Nature of value judgement
Pendekatan nilai dalam Islam terhadap kondisi ekonomi yang terjadi berkaitan dengan konsep utilitas dalam Islam.
3. Positive part of economics science
Bagian ini menjelaskan tentang realita ekonomi dan bagaimana konsep Islam bisa diturunkan dalam kondisi nyata dan riil.
Para pakar ekonomi Islam telah merumuskan metodologi ekonomi Islam secara berbeda, akan tetapi dapat ditarik garis persamaan bahwa semuanya bermuara pada ajaran Islam. Metodologi ekonomi Islam dapat diringkas dalam beberapa hal sebagai berikut.
1. Ekonomi Islam dibentuk berdasarkan pada sumber-sumber wahyu, yaitu Al-Quran dan Sunnah. Penafsiran terhadap dua sumber tersebut haruslah mengikuti garis panduan yang telah ditetapkan oleh para ulama.
2. Metodologi ekonomi Islam lebih mengutamakan penggunaan metode induktif.
3. Ekonomi Islam dibangun di atas nilai dan etika luhur yang berdasarkan syariat Islam, seperti nilai keadilan, sederhana, dermawan.
4. Kajian ekonomi Islam bersifat normatif dan positif.
5. Tujuan utama ekonomi Islam adalah mencapai kesejahteraan (falah) di dunia dan akhirat.[10]
Hasil penelitian metodologi ilmu ekonomi Islam tersusun secara sistematis sebagai berikut.
Gambar 2.1 Kerangka Metodologis Ekonomi Islam
Membicarakan epistemologi semata tidak sempurna tanpa mengkaji aksiologinya. Karena itu mengkaji epistemologi Islam harus mengikutsertakan kajian aksiologis. Kajian aksiologis ekonomi Islam ialah membicarakan ekonomi Islam dari segi nilai dan manfaat dari ilmu. Selain bersumber Al-Quran dan Hadis, epistemologi dalam Islam juga bisa bahkan harus menggunakan ijtihad (penalaran).
Epistemologi Islam mengambil titik tolok Islam sebagai subjek untuk membicarakan filsafat pengetahuan, maka di satu pihak epistemologi Islam berpusat pada Allah, dalam arti Allah sebagai sumber pengetahuan dan sumber segala kebenaran. Di lain pihak, epistemologi Islam berpusat pula pada manusia, dalam arti manusia sebagai pelaku pencari pengetahuan (kebenaran). Di sini manusia berfungsi sebagai subjek yang mencari kebenaran. Manusia sebagai khalifah Allah berikhtiar untuk memperoleh pengetahuan sekaligus memberi interpretasinya. Dalam Islam, manusia memiliki pengetahuan dan mencari pengetahuan itu sendiri sebagai suatu kemuliaan.
Pengaruh asumsi dan pandangan yang dipakai dalam penelitian ekonomi Islam harus terbukti faktual, berbagai dimensi manusia adalah kenyataan faktual. Metodologi ekonomi Islam mengungkap permasalahan manusia dari sisi manusia yang multidimensional tersebut. Keadaan ini digunakan untuk menjaga objektivitas dalam mengungkapkan kebenaran dalam suatu fenomena. Sikap ini melahirkan sikap dinamis dan progresif untuk menemukan kebanaran yang hakiki, karena kebenaran hakiki adalah ujung dari kebenaran.[11] Berikut penjelasan mengenai kerangka metodologis ekonomi Islam.
1. Kebenaran dan Kebaikan
Dalam pandangan Islam kebenaran dan kebaikan mutlak hanya berasal dari Allah SWT., baik yang berbentuk ayat qauliyah maupun kauniyah. Sebagian dari ayat qauliyah dapat secara langsung dipahami sebagai kebenaran, namun sebagian ayat lainnya masih memerlukan penafsiran untuk memahaminya. Di sisi lain, kebenaran dapat bersumber dari fenomena alam semesta atau ayat kauniyah.
Ayat kauniyah ini berfungsi sebagai pendukung dan penguat kebenaran yang disampaikan melalui ayat-ayat qauliyah. Dalam Al-Quran Allah memerintahkan manusia untuk membaca kejadian di alam semesta untuk menemukan kebenaran dengan petunjuk Al-Quran. Oleh karena itu, kebenaran ayat kauniyah masih dipengaruhi oleh penafsiran manusia terhadap fenomena sosial dan alam karena kebenaran empiris tidaklah bersifat mutlak.
2. Metodologi Ilmu Alam Versus Metodologi Ilmu Sosial
Kebenaran yang disampaikan melalui metode ilmiah dari fenomena alam tidak menyebabkan divergensi antara kata “kebenaran” dan “kebaikan”. Tidak demikian halnya pada area ilmu sosial di mana ilmu ekonomi termasuk di dalamnya. Kesalahan terbesar dalam metodologi yang dikembangkan selama ini dalam ilmu ekonomi adalah mengidentikkan ekonomi dengan proses yang terjadi dalam ilmu fisika. Mekanisme hubungan antar berbagai variabel yang terbentuk dalam ilmu ekonomi dipercayai sebagai pola yang pasti. Anggapan tentang kepastian inilah yang menjebak ilmu ekonomi dalam perangkap determinisme.
3. Objek Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan manifestasi ajaran Islam dalam perilaku ekonomi, baik mulai penentuan tujuan kegiatan ekonomi, sikap, analisis dan respons terhadap sosial dalam tataran empiris. Perilaku ekonomi Islam secara parsial dapat dijumpai pada sekelompok masyarakat muslim maupun non muslim.[12]
Metodologi pengetahuan merupakan bagian yang esensial dalam pengembangan suatu ilmu pengetahuan, terutama ilmu ekonomi Islam. Sebagai suatu ilmu yang terdapat dalam wilayah fenomena keagamaan maka penelitian ekonomi Islam sebaiknya didekati dengan pendekatan penelitian agama. Meskipun alat yang digunakan sama, namun pada teori dan modelnya berbeda karena diturunkan dari sistem ekonomi yang berbeda.
Sistem ekonomi Islam bersumberkan pada wahyu
(Al-Quran dan Hadis) dan akal manusia. Sedangkan sistem ekonomi konvensional
hanya berlandaskan akal semata. Apabila penelitian ekonomi konvensional lebih
mengarah kepada semboyan bahwa “ilmu untuk ilmu” dan bersifat bebas nilai, maka
penelitian ekonomi Islam adalah sarat nilai dan bertujuan untuk kepentingan
pengembangan agama dan umat beragama.[13]
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Berdasarkan penjelasan tentang metodologi ilmu ekonomi Islam, maka dapat disimpulkan sebagai berikut.
1. Metodologi ilmu ekonomi Islam adalah kajian dan analisa tentang proses membangun model, teori dan menguji hipotesis, serta menetapkan dan menggunakan kriteria ilmiah untuk mengevaluasi semua proses ilmiah tersebut menggunakan sumber ilmu dan prosedur ilmiah dalam epistemologi Islam.
2. Ruang lingkup metodologi ilmu ekonomi Islam meliputi cara pandang manusia terhadap kehidupan dunia, sumber rujukan, objek yang dianalisis, metode yang digunakan dan prosedur yang menggambarkan tahapan dalam proses membangun konsep ekonomi Islam.
3. Kerangka metodologis ilmu ekonomi Islam meliputi kebenaran dan kebaikan, metodolgi ilmu alam versus metodologi ilmu sosial, serta objek ekonomi Islam.
B. Saran
Berdasarkan penjelasan materi mengenai metodologi
ilmu ekonomi Islam, maka penulis menyarankan kepada para pembaca untuk memahami
konsep metodologi ilmu ekonomi Islam yang mempelajari tentang pengertian
metodologi ilmu ekonomi, ruang lingkup metodologi ilmu ekonomi Islam dan
kerangka metodologis ilmu ekonomi Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Borhan, Joni Tamkin Bin. “Metodologi Ekonomi Islam: Suatu Analisis Perbandingan”. Jurnal Usuluddin, no. 15 (2002).
Furqani, Hafas. Metodologi Ekonomi Islam: Membangun Paradigma dan Format Keilmuan. Banda Aceh: Naskah Aceh dan Pascasarjana UIN Ar-Raniry, 2018.
Ibrahim, Azharsyah dkk. Pengantar Ekonomi Islam. Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, 2021.
Nahriyah, Syafa’atun. “Metodologi dalam Ekonomi Islam”, Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis 1, no. 1 (2018).
Rahmawaty, Anita. “Islamisasi Ilmu Ekonomi (Suatu Kajian Metodologi Pengembangan Ekonomi Islam)”. https://adoc.pub/queue/islamisasi-ilmu-ekonomi-suatu-kajian-metodologi-pengembangan.html, diakses pada tanggal 02 Oktober 2021 pukul 16.39 WIB.
Rosyad, Soleh. “Metode Ilmu Pengetahuan Ekonomi Islam”. Jurnal Aksioma Ad-Diniyah.
Wardana, Ali. “Metode Penelitian Ekonomi Islam dan Pengembangannya”. Rausyan Fikr 13, no. 2 (2017).
[1] Ali Wardana, “Metode Penelitian Ekonomi Islam dan Pengembangannya”, Rausyan Fikr 13, no. 2 (2017): 28.
[2] Syafa’atun Nahriyah, “Metodologi dalam Ekonomi Islam”, Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis 1, no. 1 (2018): 13-14.
[3] Ali Wardana, “Metode Penelitian Ekonomi Islam dan Pengembangannya”, Rausyan Fikr 13, no. 2 (2017): 29.
[4] Hafas Furqani, Metodologi Ekonomi Islam: Membangun Paradigma dan Format Keilmuan, (Banda Aceh: Naskah Aceh dan Pascasarjana UIN Ar-Raniry, 2018), 37-40.
[5] Azharsyah Ibrahim dkk., Pengantar Ekonomi Islam, (Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, 2021), 131.
[6] Anita Rahmawaty, “Islamisasi Ilmu Ekonomi (Suatu Kajian Metodologi Pengembangan Ekonomi Islam)”: 15-17, https://adoc.pub/queue/islamisasi-ilmu-ekonomi-suatu-kajian-metodologi-pengembangan.html, diakses pada tanggal 02 Oktober 2021 pukul 16.39 WIB.
[7] Azharsyah Ibrahim dkk., Pengantar Ekonomi Islam, (Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, 2021), 125.
[8] Azharsyah Ibrahim dkk., Pengantar Ekonomi Islam, (Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, 2021), 128.
[9] Soleh Rosyad, “Metode Ilmu Pengetahuan Ekonomi Islam”, Jurnal Aksioma Ad-Diniyah: 3-4.
[10] Joni Tamkin Bin Borhan, “Metodologi Ekonomi Islam: Suatu Analisis Perbandingan”, Jurnal Usuluddin, no. 15 (2002): 77-83.
[11] Soleh Rosyad, “Metode Ilmu Pengetahuan Ekonomi Islam”, Jurnal Aksioma Ad-Diniyah: 5-6.
[12] Syafa’atun Nahriyah, “Metodologi dalam Ekonomi Islam”, Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis 1, no. 1 (2018): 14-15.
[13] Ali Wardana, “Metode Penelitian Ekonomi Islam dan Pengembangannya”, Rausyan Fikr 13, no. 2 (2017): 30.
Comments
Post a Comment