Skip to main content

FILSAFAT ILMU: PROBLEM ILMU BEBAS NILAI ATAU TERIKAT NILAI

 

PROBLEM ILMU BEBAS NILAI ATAU TERIKAT NILAI

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Penerapan dari ilmu pengetahuan dan teknologi membutuhkan dimensi etis sebagai pertimbangan yang sering mempunyai pengaruh pada proses perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tanggung jawab etis, merupakan hal yang menyangkut kegiatan maupun penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memberikan berbagai dampak bagi kehidupan manusia, antara lain dampak positif dan dampak negatif.

Dampak positif adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memberikan kemudahan bagi manusia dalam kegiatan dan aktivitasnya sehari-hari. Sedangkan dampak negatif adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabakan kerusakan, polusi, bahkan menyebabkan terjadinya peperangan. Menghadapi perkembangan ilmu dan teknologi tersebut menyebabkan adanya diskusi aksiologi ilmu yang berhubungan dengan ilmu bebas nilai atau terikat nilai. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis mengangkat judul “Problem Ilmu Bebas Nilai atau Terikat Nilai” dalam makalah ini.

 

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah makalah ini sebagai berikut.

1.      Bagaimana sejarah perkembangan pemikiran ilmu?

2.      Bagaimana problem ilmu bebas nilai atau terikat nilai?

3.      Bagaimana paradigma ilmu bebas nilai (value free)?

4.      Bagaimana paradigma ilmu terikat nilai (value bound)?

5.      Bagaimana titik tengah problem ilmu bebas nilai atau terikat nilai?

6.      Bagaimana strategi pengembangan ilmu di Indonesia?

 

C.    Tujuan Penulisan

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut.

1.      Menjelaskan sejarah perkembangan pemikiran ilmu.

2.      Menjelaskan problem ilmu bebas nilai atau terikat nilai.

3.      Menjelaskan paradigma ilmu bebas nilai (value free).

4.      Menjelaskan paradigma ilmu terikat nilai (value bound).

5.      Menjelaskan titik tengah problem ilmu bebas nilai atau terikat nilai.

6.      Menjelaskan strategi pengembangan ilmu di Indonesia.


7.       

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Sejarah Perkembangan Pemikiran Ilmu

Sejak awal pertumbuhan ilmu, ilmu sering dikaitkan dengan tujuan peperangan. Ilmu tidak hanya digunakan untuk menguasai alam semesta, namun ilmu juga digunakan sebagai alat untuk menguasai manusia dan memerangi antar umat manusia. Pertumbuhan ilmu tidak hanya menciptakan senjata pembunuh, akan tetapi juga adanya perkembangan teknik penyiksaan dan perbudakan.[1]

Penerapan dari ilmu pengetahuan dan teknologi membutuhkan dimensi etis sebagai adanya pertimbangan dalam mempengaruhi proses berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini dimaksudkan agar para ilmuwan harus memerhatikan kodrat dan martabat manusia, mampu menjaga keseimbangan ekosistem, serta bertanggung jawab terhadap kepentingan umum dan generasi mendatang dalam mengemban ilmu pengetahuan dan teknologi.[2]

Perkembangan pemikiran tentang ilmu di Eropa bermula dengan adanya pernyataan Copernicus (1473-1543) dengan teorinya yang menemukan bahwa “bumi yang berputar mengelilingi matahari”. Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan yang dinyatakan oleh ajaran agama. Sehingga muncullah interaksi antara ilmu dan moral (bersumber pada ajaran agama) dengan konotasi metafisik.

Ilmu secara metafisik ingin mempelajari alam semesta. Akan tetapi, di pihak lain adanya keinginan bahwa ilmu agar mendasarkan pada nilai-nilai (pernyataan-pernyataan) di luar bidang kelimuan (seperti agama). Permasalahan tersebut menimbulkan konflik pada penafsiran metafisik tersebut dan berkulminasi pada pengadilan inkuisisi Galileo. Sehingga Galileo (1564-1642) dipaksa oleh pengadilan agama untuk mencabut pernyataan yang menyatakan bahwa bumi berputar mengelilingi matahari.

Pengadilan inkuisisi Galileo pada dasarnya mencerminkan adanya pertarungan antara dua pernyataan yang menyatakan bahwa ilmu ingin bebas dari nilai-nilai di luar bidang keilmuan dan ajaran-ajaran di luar bidang keilmuan yang ingin menjadikan nilai-nilainya sebagai tafsiran metafisik keilmuan tersebut. Dalam kurun sekitar dua ratus lima puluh tahun, para ilmuwan berhasil memperoleh kemenangan dengan berjuang menegakkan semboyan penafsiran alam bahwa ilmu yang bebas nilai. Sejak saat itu, ilmu mendapatkan otonomi dalam melakukan penelitian untuk tujuan mempelajari alam semesta.

Konflik dan permasalahan yang timbul terjadi pada ilmu-ilmu alam maupun ilmu-ilmu sosial yang berusaha mencoba memberikan pengaruh metafisik pada keilmuan tersebut melalui berbagai ideologi. Kejadian semacam ini sering terulang oleh das Sollen yang mempergunakan sebagian metafisik keilmuan dari ajaran moral yang ada pada suatu ideologi, sehingga bukan das Sein sebagaimana adanya tuntutan oleh hakikat keilmuan.[3]

Filsafat sebagai ilmu berarti bahwa filsafat mempunyai tujuan untuk mencari hakikat atau inti dari suatu hal. Hakikat yang dimaksud yaitu suatu hal yang bersifat sangat dalam dan hanya dimengerti oleh akal. Pencarian pengetahuan tentang hakikat, maka harus dilakukan abstraksi, yaitu suatu perbuatan akal dalam rangka menghilangkan keadaan, berbagai sifat yang secara kebetulan, sehingga pada akhirnya memunculkan substansi (sifat mutlak).[4]

Filsafat pengetahuan memeriksa mengenai sebab-musabab dengan bertitik tolak pada gejala pengetahuan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Filsafat menggali pemahaman mengenai kebenaran, kepastian dan tahap-tahapnya, objektivitas, abstraksi, intuisi serta pertanyaan mengenai “dari mana asalnya dan ke manakah arah pengetahuan”.[5]

Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas dan berguna bagi manusia.[6] Nilai merupakan implementasi dari ilmu atau sesuatu yang dikejar manusia terhadap ilmu dan berhubungan dengan manfaat dan kegunaannya bagi kehidupan manusia. Nilai juga diartikan sebagai segala sesuatu yang baik maupun buruk. Nilai dipandang sebagai sesuatu yang dianggap sebagai perasaan yang diinginkan maupun tidak diinginkan atau mengenai apa yang boleh maupun tidak boleh.[7]

Ruang lingkup kajian filsafat nilai merujuk pada suatu pemikiran atau sistem seperti sosial, politik dan agama. Sementara itu, nilai sendiri diartikan sebagai sesuatu yang diidamkan oleh setiap orang dan dipandang sebagai sesuatu yang berharga.[8] Dalam Encyclopedia of Philosophy, dijelaskan bahwa nilai (value and valuation) disamakan dengan aspek aksiologi.[9] Berikut makna nilai secara aksilogis.

1.      Nilai sebagai panduan hidup manusia.

2.      Nilai sebagai tujuan hidup manusia.

3.      Nilai sebagai pilihan normatif tindakan manusia.

4.      Nilai sebagai hakikat semua pengetahuan.

5.      Nilai sebagai kesadaran tertinggi dari seluruh kesadaran manusia mengenai motif dan bentuk sebuah tindakan yang berakar pada nalar serta tolok ukur yang menjadi jaminan tercapainya tujuan perilaku.[10]

Adanya kebebasan ilmu dari nilai menyebabkan ilmu dapat dengan luluasa berkembang. Ilmu selain sebagai upaya untuk menjelaskan gejala alam (pengertian dan pemahaman), ilmu juga memiliki tujuan dalam rangka memanipulasi berbagai faktor yang berhubungan dengan gejala tersebut (mengontrol dan mengarahkan). Berbekal adanya konsep antara fenomena banjir dan hutan gundul, maka perkembangan ilmu menciptakan teknologi pencegah banjir. Sehingga perkembangan tersebut disebut sebagai peralihan ilmu dari tahap “kontemplasi ke manipulasi” oleh Betrand Russel.

Tahapan manipulasi ini juga memunculkan permasalahan moral, namun berkaitan dengan faktor lain. Permasalahan moral yang ada pada tahap kontemplasi yaitu mengenai metafisika keilmuan. Sedangkan permasalahan moral yang ada pada tahap manipulasi yaitu mengenai cara penggunaan pengetahuan ilmiah itu sendiri. Dengan kata lain, permasalahan moral yang ada pada tahap pengembangan konsep yaitu ditinjau dari segi ontologi keilmuan. Sedangkan permasalahan moral yang ada pada tahap penerapan konsep yaitu ditinjau dari segi aksiologi keilmuan.[11]

 

B.     Problem Ilmu Bebas Nilai atau Terikat Nilai

Seiring dengan berkembangnya zaman, kebudayaan dan peradaban dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Adanya perkembangan di bidang ilmu dan teknologi tersebut memunculkan dampak positif dan dampak negatif bagi kehidupan bermasyarakat.

Dampak positif adanya perkembangan ilmu yaitu telah menyebabkan kemajuan di berbagai bidang kehidupan. Kemajuan dalam bidang pertanian antara lain pertumbuhan sayuran yang melimpah dan buah-buahan tanpa harus menunggu musimnya tiba. Kemajuan dalam bidang telekomunikasi antara lain adanya telepon, handphone, serta dalam bidang transportasi seperti adanya pesawat terbang. Kemajuan dalam bidang kesehatan antara lain penemuan berbagai vaksin dan adanya tranplantasi ginjal.

Dampak negatif adanya perkembangan ilmu yaitu menyebabkan polusi, kerusakan alam, terjadinya peperangan, bahkan adanya dehumanisasi.[12] Proses dehumanisasi akibat adanya teknologi merupakan suatu bentuk permasalahan yang lebih menekankan pada aspek kebudayaan daripada aspek moral. Artinya, dengan adanya teknologi yang telah berkembang tersebut menyebabkan masyarakat harus pandai memilih mana teknologi yang baik untuk digunakan dan teknologi yang tidak baik untuk digunakan. Hal ini menunjukkan adanya dorongan kepada masyarakat untuk mampu mengembangkan teknologi sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan yang berlaku.[13]

Menghadapi adanya permasalahan moral dalam menghadapi ekses ilmu dan teknologi yang sedang terjadi, maka para ilmuwan terbagi menjadi dua golongan dengan pendapat yang berbeda. Golongan pertama menyatakan bahwa ilmu itu harus bersifat netral dan terbebas dari nilai-nilai (baik secara ontologis maupun aksiologis). Golongan ini bertugas menemukan pengetahuan dan memberikan kebebasan kepada orang lain untuk mempergunakan pengetahuan tersebut untuk tujuan yang baik maupun untuk tujuan yang tidak baik. Sedangkan golongan kedua menyatakan bahwa ilmu yang berkembang hanya bersifat netral pada metafisik keilmuan saja. Sedangkan dalam aspek penggunan dan pemilihan obyek penelitian harus didasarkan pada asas-asas moral. Kaitannya dengan aspek moral tersebut, menurut Charles Darwin yaitu ketika kita menyadari bahwa kita seyogyanya mampu mengontrol pikiran kita.

Golongan pertama ingin melanjutkan pemikiran pada era Galileo tentang kenetralan ilmu, sedangkan golongan kedua berusaha menyesuaikan kenetralan ilmu secara pragmatis sesuai dengan perkembangan yang terjadi dalam ilmu dan masyarakat.[14] Ilmuwan klasik menganggap bahwa teori-teori dan riset adalah bebas nilai, ilmu pengetahuan bersifat netral, serta berupaya mendapat fakta sebagaimana tampak dalam dunia nyata. Jika pandangan pribadi ilmuwan dunia tercampur, maka menghasilkan ilmu yang bias. Posisi lain dalam isu ini yaitu bahwa ilmu pengetahuan adalah terikat nilai.[15] Pandangan postmodernisme menyatakan bahwa ilmu pengetahuan bersifat subjektif. Implikasinya adalah bahwa tidak ada yang dinamakan ilmu bebas nilai. Sedangkan modernisme menganggap ilmu pengetahuan yang objektif maka bebas dari nilai.[16]

 

C.    Paradigma Ilmu Bebas Nilai (Value Free)

Pernyataan yang dikemukakan oleh golongan pertama yaitu ilmu harus bebas nilai (value free), artinya ilmu harus berada pada posisi netral terhadap nilai-nilai (baik dari segi ontologis maupun aksiologis). Oleh karena itu, tugas ilmuwan yaitu menemukan pengetahuan serta menjelaskannya kepada masyarakat secara objektif, lalu menyerahkan pengetahuan tersebut kepada masyarakat untuk digunakan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhannya.

Bebas nilai artinya adanya tuntutan pada ilmu agar ilmu dikembangkan dengan tidak memerhatikan nilai lain di luar ilmu pengetahuan itu sendiri. Dengan kata lain, ilmu harus bebas dari berbagai nilai seperti nilai ekonomi, politis maupun nilai agama. Pengembangan ilmu pengetahuan harus semata-mata berdasarkan pertimbangan ilmiah murni. Sehingga harapannya ilmu benar-benar berada dalam kejujuran dan kebenaran tanpa tunduk pada nilai-nilai yang justru dapat mendistorsi kejujuran dan kebenaran tersebut.[17]

Bebas nilai yang dimaksudkan artinya bahwa tuntutan terhadap setiap kegiatan ilmiah agar didasarkan pada pengetahuan itu sendiri. Ilmu pengetahuan menolak segala campur tangan berbagai faktor eksternal yang tidak secara hakiki menentukan ilmu pengetahuan itu sendiri. Berikut adalah tiga faktor sebagai indikator bahwa ilmu pengetahuan itu harus bebas nilai:

1.      Ilmu harus bebas dari pengaruh berbagai faktor eksternal (seperti faktor ideologis, politis, budaya, agama dan faktor kemasyarakatan lainnya).

2.      Perlunya kebebasan ilmiah yang mendorong terjadinya otonomi ilmu pengetahuan. Kebebasan itu menyangkut kemungkinan untuk menentukan diri sendiri.

3.      Penelitian ilmiah tidak luput dari perkembangan etis (yang sering dituding sebagai penghambat perkembangan ilmu), karena nilai etis itu sendiri bersifat universal.[18]

Indikator pertama dan kedua menunjukkan bahwa para ilmuwan berusaha untuk menjaga adanya objektivitas ilmiah. Sedangkan indikator ketiga menunjukkan adanya faktor X yang tidak dapat dihindarkan dalam perkembangan ilmu, yaitu perkembangan etis (ethical judgement). Oleh karena itu, hampir dapat dipastikan mustahil apabila para ilmuwan menafikan perkembangan etis ini, karena para ilmuwan memiliki hati nurani sebagai intuisi moral terkecil yang ada dalam dirinya sendiri.

Indikator lain yang dicoba untuk dihindari oleh para ilmuwan yaitu kekuasaan. Kekuasaan memainkan peranan yang besar baik secara langsung maupun tidak langsung dalam perkembangan ilmu. Hal ini dikarenakan para ilmuwan kesulitan dalam merancang bendera otonomi ilmiah dalam suatu negara yang meletakkan kekuasaan sebagai faktor yang dominan dalam mengambil suatu kebijakan.[19]

Seorang sosiolog, Weber mengatakan bahwa ilmu-ilmu sosial harus bebas nilai. Namun ia juga mengatakan bahwa ilmu-ilmu sosial harus menjadi nilai yang relevan. Weber memiliki keyakinan bahwa ketika para ilmuwan sosial melakukan aktivitasnya seperti menulis dan mengajar, mereka akan terpengaruh oleh kepentingan tertentu. Ketika praktik tersebut mengandung tujuan atau rasional, maka nilai-nilai tersebut harus diimplikasikan ke dalam bagian-bagian praktis ilmu sosial. Ilmu sosial tidak beralasan untuk diajarkan apabila tidak ada keinginan dalam rangka melayani kepentingan orang maupun budaya. Sikap moral tersebut tidak memiliki hubungan objektivitas ilmiah.[20]

 

D.    Paradigma Ilmu Terikat Nilai (Value Bound)

Pernyataan yang dikemukakan oleh golongan kedua yaitu ilmu harus terikat nilai (value bound), artinya ilmu dalam kenyataannya tidak bisa netral dan tunduk kepada kepentingan manusia. Apabila manusia menggunakan ilmu tersebut untuk hal yang baik maka ilmu akan bersifat positif dan konstruktif, sebaliknya apabila manusia menggunakan ilmu tersebut untuk hal yang tidak baik maka ilmu akan bersifat negatif dan destruktif.

Ilmu tidak bisa terbebas dari nilai artinya ilmu dan kepentingan tidaklah terpisahkan. Habermas juga menyatakan bahwa kriteria bebas nilai yang diagungkan oleh para ilmuwan alam akan menyebabkan para ilmuwan buta akan kepentingan sebenarnya yang mendasari suatu penelitian ilmiah. Kebutaan tersebut menyebabkan dominasi teknologi semakin menjadi-jadi, serta ekses-ekses negatif yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu dan teknologi akan terabaikan.[21] Paradigma profetik menegaskan bahwa semua ilmu dan semua profesi tidak akan bebas nilai.[22] Berikut relasi antara ilmu dan kepentingan atau ilmu dan nilai.

 

No.

Kelompok Ilmu

Tujuan dan Kepentingan

1.

Ilmu-ilmu empiris analitis: ilmu-ilmu alam

Tujuan: mencari hukum alam yang pasti

Kepentingan: penguasaan alam (kepentingan kontrol teknis)

2.

Ilmu-ilmu historis hermeneutis: ilmu sastra dan sejarah

Tujuan: pengungkapan makna

Kepentingan: perluasan subjektifitas dan komunikasi intersubjektifitas

3.

Ilmu-ilmu praktis: politik, sosiologi, filsafat, kritik ideologi

Tujuan: kehidupan manusiawi menjadi lebih baik

Kepentingan: emansipasi dan pembebasan

Tabel 2.1 Keterkaitan Ilmu dengan Nilai[23]

 

Pandangan postmodernisme menyatakan bahwa tidak ada apa yang dinamakan ilmu bebas nilai. Sehingga penganut postmodernisme tidak mengakui akan adanya rasionalitas universal, yang ada hanyalah relativitas dari eksistensi plural. Dengan demikian, perlu diubah dari berfikir totalizing menjadi pluralistic and open democracy dalam semua sendi kehidupan. Pandangan postmodernisme lebih menekankan pluralitas, perbedaan, heterogenitas, budaya lokal/etnis dan pengalaman hidup sehari-hari.[24]

Habermas berpendapat bahwa teori sebagai produk yang tidak pernah bebas nilai. Pendapat ini diwarisi Habermas dari pandangan Husserl yang melihat objek alam atau fakta diperlukan oleh ilmu pengetahuan sebagai kenyataan yang sudah jadi (scientisme). Objek atau fakta tersebut sebenarnya sudah tersusun secara primordial dan spontan dalam pengetahuan sehari-hari, dalam Labenswelt atau dunia sebagaimana dihayati.

Lebih lanjut Habermas menegaskan bahwa ilmu pengetahuan alam terbentuk berdasarkan kepentingan-kepentingan teknis. Ilmu pengetahuan alam tidak netral karena isinya tidak lepas dari adanya kepentingan praktis. Selain itu, ilmu pengetahuan sosial dan hermeneutika juga tidak dapat terlepas dari kepentingan praktis walaupun melalui cara yang berbeda. Kepentingannya yaitu memperluas serta memelihara bidang saling pengertian sesama manusia dan perbaikan komunikasi.

Setiap kegiatan yang melibatkan pola subjek akan selalu mengandung kepentingan tertentu. Kepentingan tersebut bekerja dalam tiga bidang, yaitu pekerjaan, bahasa dan otoritas. Pekerjaan merupakan kepentingan ilmu pengetahuan alam, bahasa merupakan kepentingan ilmu sejarah dan hermeneutika, serta otoritas merupakan kepentingan ilmu sosial.[25] Beberapa pendapat yang dikemukakan oleh golongan kedua mengenai ilmu terikat nilai antara lain:

1.      Secara faktual ilmu telah dipergunakan manusia dengan dibuktikan adanya dua perang dunia yang memanfaatkan perkembangan teknologi.

2.      Perkembangan ilmu secara pesat dan makin esoterik menyebabkan para ilmuwan berpikir apabila terjadi beberapa kemungkinan penyalahgunaan.

3.      Perkembangan ilmu yang sedemikian rupa memungkinkan adanya perubahan manusia dan kemanusiaan yang hakiki, seperti pada kasus teknik perubahan sosial (social engineering) dan kasus revolusi genetika (seperti kloning dan inseminasi buatan).

Berdasarkan ketiga pendapat yang dikemukakan oleh golongan kedua tersebut, maka golongan kedua berpendapat bahwa secara moral, ilmu harus dikembangkan untuk kebaikan manusia tanpa mengubah hakikat kemanusiaan dan merendahkan martabat manusia.[26] Meminimalisasi ekses negatif yang ditimbulkan akibat perkembangan ilmu dan teknologi, maka diperlukan pemikiran segar tentang moral yang disebut etika terapan. Etika terapan tersebut meliputi etika lingkungan, etika biomedis, etika politik, etika profesi dan lain-lain.[27]

Permasalahan moral tidak dapat dilepaskan dengan tekad manusia untuk tujuan menemukan kebenaran. Hal ini dikarenakan harus diperlukan keberanian moral untuk dapat menemukan kebenaran maupun mempertahankan kebenaran. Sejarah kemanusiaan dihiasi dengan semangat para martir dalam memperjuangkan kebenaran. Tanpa adanya landasan moral yang kuat, para ilmuwan dapat dengan mudah melakukan prostitusi intelektual. Penalaran rasional yang seperti yang terjadi saat ini yang telah membawa manusia mencapai harkatnya berubah menjadi proses rasionalisasi yang bersifat mendustakan kebenaran.[28]

 

E.     Titik Tengah Problem Ilmu Bebas Nilai atau Terikat Nilai

Problem ilmu bebas nilai atau terikat nilai masih menjadi perdebatan di kalangan ilmuwan. Akan tetapi, pihak yang menyatakan bahwa ilmu bebas nilai (terutama kaum positivistik) harus mengakui bahwa manusia tidak dapat diperlakukan seperti benda mati atau angka-angka yang bersifat exactly, measurable, clear and distinct. Manusia adalah makhluk berkesadaran yang memiliki nurani yang tidak sertamerta serba pasti, terukur, jelas dan terpilah. Manusia adalah makhluk dinamis yang selalu berprogres dalam menemukan jati dirinya.[29] Menengahi dua kutub polemik bahwa ilmu bebas nilai atau terikat nilai, maka sesungguhnya:

1.      Munculnya ilmu dan berkembangnya ilmu senantiasa dilandasi dengan nilai-nilai

Kita harus menyadari bahwa ilmu muncul karena ada konteks tertentu yang melahirkannya, sehingga ilmu tidak muncul secara mendadak atau tiba-tiba. Hal ini menyebabkan para ilmuwan dalam melakukan kegiatan ilmiahya dilandasi oleh keinginan, baik keinginan yang bersifat personal maupun kolektif dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan yang lebih luas dari sekadar faktor murni ilmiah yang ikut mendorong lahirnya ilmu pengetahuan. Berhubungan dengan hal tersebut, maka tidak bisa dipungkiri bahwa para ilmuwan melaksanakan kegiatan ilmiah bermuatan nilai-nilai ekonomi, kultural, religius dan lain-lain.

2.      Ilmu yang diinformasikan dari para ilmuwan kepada masyarakat bebas dari nilai

Hal ini berarti bahwa para ilmuwan harus menyampaikan hasil temuannya secara apa adanya walaupun dilakukan pengujian kembali. Ilmu pengetahuan harus otonom mutlak karena harus di bawah pertimbangan ilmiah murni. Satu-satunya nilai yang dapat melekat di dalamnya yaitu nilai kebenaran dan kejujuran.

 

 

 

3.      Saat ilmu diaplikasikan di masyarakat dan untuk masyarakat maka ilmu sarat nilai

Hal ini berarti bahwa ketika ilmu sudah diaplikasikan di masyarakat, maka ilmu tidak bisa otonom. Melekat dengan kepentingan para ilmuwan, maka ilmu menjadi sarat nilai dan berbagai kepentingan.[30]

 

F.     Strategi Pengembangan Ilmu di Indonesia

Model pengembangan ilmu sangat berhubungan dengan pembangunan karena ilmu merupakan salah satu prasyarat bagi pembangunan. Ilmu membimbing aktivitas manusia dalam pembangunan, baik pembangunan fisik maupun nir-fisik. Oleh karena itu diperlukan strategi pembangunan di Indonesia sebagai berikut:

1.      Terbentuknya masyarakat ilmiah yang mempunyai kekuatan tawar-menawar (Bergaining power), baik dengan pemerintah maupun dengan perusahaan-perusahaan besar.

2.      Pengembangan ilmu di Indonesia tidak bebas nilai (value free), akan tetapi harus memperlihatkan landasan metafisis, epistemologi dan aksiologi dari pandangan hidup Bangsa Indonesia.

3.      Pengembangan ilmu di Indonesia harus memerhatikan relasi antar ilmu tanpa mengorbankan otonomi antara masing-masing disiplin ilmu.

4.      Pengembangan ilmu di Indonesia harus memerhatikan dimensi religiusitas, karena masyarakat Indonesia masih sangat kental dengan nuansa religiusitasnya.[31]


G.     

BAB III

PENUTUP

 

A.    Simpulan

Berdasarkan penjelasan tentang problem ilmu bebas nilai atau terikat nilai, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

1.      Sejarah perkembangan pemikiran tentang ilmu di Eropa bermula dengan adanya pernyataan Copernicus (1473-1543) dengan teorinya yang menemukan bahwa “bumi yang berputar mengelilingi matahari”. Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan yang dinyatakan oleh ajaran agama. Sehingga muncullah interaksi antara ilmu dan moral (bersumber pada ajaran agama) dengan konotasi metafisik.

2.      Problem ilmu bebas nilai atau terikat nilai muncul karena adanya permasalahan moral dalam menghadapi ekses ilmu dan teknologi yang sedang terjadi. Sehingga para ilmuwan terbagi menjadi dua golongan dengan pendapat yang berbeda.

3.      Paradigma ilmu bebas nilai (value free) menyatakan bahwa ilmu harus bebas nilai (value free), artinya ilmu harus berada pada posisi netral terhadap nilai-nilai (baik dari segi ontologis maupun aksiologis).

4.      Paradigma ilmu terikat nilai (value bound) menyatakan bahwa ilmu dalam kenyataannya tidak bisa netral dan tunduk kepada kepentingan manusia.

5.      Titik tengah problem ilmu bebas nilai atau terikat nilai yaitu: munculnya ilmu dan berkembangnya ilmu senantiasa dilandasi dengan nilai-nilai, ilmu yang diinformasikan dari para ilmuwan kepada masyarakat bebas dari nilai, serta saat ilmu diaplikasikan di masyarakat dan untuk masyarakat maka ilmu sarat nilai.

6.      Strategi pengembangan ilmu di Indonesia yaitu: terbentuknya masyarakat ilmiah yang mempunyai kekuatan tawar-menawar (Bergaining power), pengembangan ilmu di Indonesia tidak bebas nilai (value free), pengembangan ilmu di Indonesia harus memerhatikan relasi antar ilmu tanpa mengorbankan otonomi antara masing-masing disiplin ilmu, serta pengembangan ilmu di Indonesia harus memerhatikan dimensi religiusitas.

 

B.     Saran

Berdasarkan penjelasan materi mengenai problem ilmu bebas nilai atau terikat nilai, maka penulis menyarankan kepada para pembaca untuk memahami konsep aksiologis dalam filsafat ilmu. Melalui pemahaman mengenai aksilogis dalam filsafat ilmu, para ilmuwan dan masyarakat dapat memanfaatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar serta sesuai dengan konsep moralitas ilmu pengetahuan.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Abidillah, Achmad Fadlil. Ekonomi Islam: Perspektif Filsafat dan Ilmu Pengetahuan. Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2021.

 

Adib, Mohammad. Filsafat Ilmu: Ontologi, Epistemologi, Aksiologi, dan Logika Ilmu Pengetahuan.Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

 

Ash-shidiqq, Ellectrananda Anugerah. Meneropong Ilmu Hukum Profetik: Penegakan Hukum yang Berketuhanan, Amnesti: Jurnal Hukum 2, no. 1 (2020).

 

Jalaluddin. Filsafat Ilmu Pengetahuan. Jakarta: Rajawali Press, 2013.

 

Karisna, Nila Noer.Komponen Filsafat dalam Ilmu Komunikasi, Indonesian Journal of Islamic Communication 1, no. 2 (2018).

 

Mustansyir, Rizal dan Misnal Munir. Filsafat Ilmu. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

 

Saebani, Beni Ahmad. Filsafat Ilmu dan Metode Penelitian. Bandung: Pustaka Setia, 2015.

 

Saebani, Beni Ahmad. Filsafat Ilmu: Kontemplasi Filosofis tentang Seluk Beluk Sumber dan Tujuan Pengetahuan. Bandung: Pustaka Setia, 2009.

 

Serevina, Vina. Fundamental of Education: Pentingnya Memahami Landasan Ilmu Pendidikan. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2020.

 

Setiawan, Johan dan Ajat Sudrajat.Pemikiran Postmodernisme dan Pandangannya terhadap Ilmu Pengetahuan, Jurnal Filsafat 28, no. 1 (2018).

 

Suriasumantri, Jujun S. Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Sinar Harapan, 2010.

 

Susanto, A. Filsafat Ilmu: Suatu Kajian dalam Dimensi Ontologis, Epistemologis dan Aksiologis. Jakarta: Bumi Aksara, 2019.

 

Ulya, Filsafat Ilmu Pengetahuan. Kudus: STAIN Kudus, 2009.

 

Verhaak, C. dan R. Haryono Imam. Filsafat Ilmu Pengetahuan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991.



[1] Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer, (Jakarta: Sinar Harapan, 2010), 229.

[2] Mohammad Adib, Filsafat Ilmu: Ontologi, Epistemologi, Aksiologi, dan Logika Ilmu Pengetahuan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017), 228.

[3] Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer, (Jakarta: Sinar Harapan, 2010), 233.

[4] A. Susanto, Filsafat Ilmu: Suatu Kajian dalam Dimensi Ontologis, Epistemologis dan Aksiologis, (Jakarta: Bumi Aksara, 2019), 15.

[5] C. Verhaak dan R. Haryono Imam, Filsafat Ilmu Pengetahuan, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991), 12-13.

[6] Beni Ahmad Saebani, Filsafat Ilmu dan Metode Penelitian, (Bandung: Pustaka Setia, 2015), 173-174.

[7] Achmad Fadlil Abidillah, Ekonomi Islam: Perspektif Filsafat dan Ilmu Pengetahuan, (Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2021), 292-293.

[8] Vina Serevina, Fundamental of Education: Pentingnya Memahami Landasan Ilmu Pendidikan, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2020), 22.

[9] Achmad Fadlil Abidillah, Ekonomi Islam: Perspektif Filsafat dan Ilmu Pengetahuan, (Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2021), 297.

[10] Beni Ahmad Saebani, Filsafat Ilmu: Kontemplasi Filosofis tentang Seluk Beluk Sumber dan Tujuan Pengetahuan, (Bandung: Pustaka Setia, 2009), 191-192.

[11] Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer, (Jakarta: Sinar Harapan, 2010), 234.

[12] Ulya, Filsafat Ilmu Pengetahuan, (Kudus: STAIN Kudus, 2009), 59.

[13] Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer, (Jakarta: Sinar Harapan, 2010), 234-235

[14] Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer, (Jakarta: Sinar Harapan, 2010), 235.

[15] Nila Noer Karisna, “Komponen Filsafat dalam Ilmu Komunikasi, Indonesian Journal of Islamic Communication 1, no. 2 (2018): 31.

[16] Jalaluddin, Filsafat Ilmu Pengetahuan, (Jakarta: Rajawali Press, 2013), 67.

[17] Ulya, Filsafat Ilmu Pengetahuan, (Kudus: STAIN Kudus, 2009), 60.

[18] Mohammad Adib, Filsafat Ilmu: Ontologi, Epistemologi, Aksiologi, dan Logika Ilmu Pengetahuan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015), 229-230.

[19] Rizal Mustansyir dan Misnal Munir, Filsafat Ilmu, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), 171-172.

[20] Mohammad Adib, Filsafat Ilmu: Ontologi, Epistemologi, Aksiologi, dan Logika Ilmu Pengetahuan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015), 230.

[21] Ulya, Filsafat Ilmu Pengetahuan, (Kudus: STAIN Kudus, 2009), 61.

[22] Ellectrananda Anugerah Ash-shidiqq, “Meneropong Ilmu Hukum Profetik: Penegakan Hukum yang Berketuhanan, Amnesti: Jurnal Hukum 2, no. 1 (2020): 41.

[23] Ulya, Filsafat Ilmu Pengetahuan, (Kudus: STAIN Kudus, 2009), 61.

[24] Johan Setiawan dan Ajat Sudrajat, “Pemikiran Postmodernisme dan Pandangannya terhadap Ilmu Pengetahuan, Jurnal Filsafat 28, no. 1 (2018): 38.

[25] Rizal Mustansyir dan Misnal Munir, Filsafat Ilmu, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), 172-173.

[26] Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer, (Jakarta: Sinar Harapan, 2010), 235.

[27] Ulya, Filsafat Ilmu Pengetahuan, (Kudus: STAIN Kudus, 2009), 65.

[28] Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer, (Jakarta: Sinar Harapan, 2010), 235-236.

[29] Rizal Mustansyir, “Landasan Filosofis Mazhab Hukum Progresif: Tinjauan Filsafat Ilmu, Jurnal Filsafat 18, no. 1 (2008): 22.

[30] Ulya, Filsafat Ilmu Pengetahuan, (Kudus: STAIN Kudus, 2009), 63.

[31] Rizal Mustansyir dan Misnal Munir, Filsafat Ilmu, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), 173-177.

Comments

Popular posts from this blog

Praktikum Portofolio dan Pasar Modal Syariah

.. Let’s Study! Have a nice day! Merajut Asa Meraih Cita-Cita Semangat Belajar Menggapai Masa Depan Cerah Mata Kuliah Praktikum Portofolio dan Pasar Modal Syariah Dosen Pengampu Dwi Putri Restuti, M. E. Deskripsi Mata Kuliah Pembelajaran dari mata kuliah Praktikum Portofolio dan Pasar Modal Syariah adalah mahasiswa belajar tentang konsep dasar investasi dan portofolio sehingga mampu melakukan analisis terhadap berbagai jenis bentuk investasi keuangan yang ada di pasar modal dan pasar uang. Berdasarkan analisis yang dilakukan diharapkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk memberikan masukan terkait pengambilan keputusan investasi berdasarkan penilaian sekuritas keuangan, pembentukan portofolio dan evaluasi kinerja portofolio. RPS File RPS Praktikum Portofolio dan Pasar Modal Syariah   Introduction Islam Rahmatan Lil 'Alamin   Moderasi Beragama Tracer Study Materi Pembelajaran 1. Dasar-Dasar Investasi dan Portofolio (Sub CP-MK1) 2. Pasar Modal dan Go Public (Sub CP-MK1) 3. Saha...

Analisis Laporan Keuangan UMKM

  .. Let’s Study! Have a nice day! Merajut Asa Meraih Cita-Cita Semangat Belajar Menggapai Masa Depan Cerah Mata Kuliah Analisis Laporan Keuangan UMKM Dosen Pengampu Dwi Putri Restuti, M. E. Deskripsi Mata Kuliah Pembelajaran dari mata kuliah Analisis Laporan Keuangan UMKM adalah memberikan wawasan sebagai pengguna laporan keuangan dalam analisis dan proses evaluasi prospek ekonomi dan risiko perusahaan pada analisis bisnis yang berguna dalam pengambilan keputusan bisnis, yang meliputi analisis laporan keuangan berdasarkan hasil pengukuran rasio keuangan likuiditas, solvabilitas, aktivitas dan profitabilitas. RPS File RPS Analisis Laporan Keuangan UMKM   Introduction Moderasi Beragama Tracer Study Materi Pembelajaran 1.    Pengantar Analisis Laporan Keuangan (Sub CP-MK1) 2.    Metode Analisis Laporan Keuangan (Sub CP-MK1) 3.    Analisis Laporan Laba Rugi (Sub CP-MK1) 4.    Analisis Laporan Arus Kas (Sub CP-MK1) 5.    Anal...

Manajemen Aset Dana Sosial Syariah

.. Let’s Study! Have a nice day! Merajut Asa Meraih Cita-Cita Semangat Belajar Menggapai Masa Depan Cerah Mata Kuliah Manajemen Aset Dana Sosial Syariah Dosen Pengampu Dwi Putri Restuti, M. E. Deskripsi Mata Kuliah Pembelajaran dari mata kuliah Manajemen Aset Dana Sosial Syariah adalah mahasiswa belajar tentang konsep, prinsip, dan praktik manajemen aset dana sosial syariah, khususnya yang bersumber dari zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Materi mencakup perencanaan, penghimpunan, pengelolaan, pendistribusian, pelaporan, serta pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan aset sosial syariah. RPS File RPS   Manajemen Aset Dana Sosial Syariah Introduction Moderasi Beragama Tracer Study Materi Pembelajaran 1. Pengantar Manajemen Aset Dana Sosial Syariah (Sub CP-MK1) 2. Konsep ZISWAF dan urgensinya dalam pembangunan ekonomi (Sub CP-MK2) 3. Prinsip syariah dalam pengelolaan aset sosial (Sub CP-MK2) 4. Lembaga pengelola dana sosial syariah: BAZNAS, LAZ, Nadzir (Sub CP-MK2) 5. S...